Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan deskripsi |
noref |
||
Baris 1:
{{unreferenced|date=Desember 2021}}'''Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli''' subbagian dari struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1982, dan merupakan salah satu dari enam kelompok kerja yang diawasi oleh Sub-Komisi untuk Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, badan tambahan utama dari Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (tidak berlaku 2006).
KKPPA memiliki mandat sebagai berikut:
|