Trans Semarang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penghapusa referensi peta Trans Semarang setelah dihapus di Wikimedia Commons
Permasalahan: Gugatan BLU dari Operator
Baris 407:
|[[Berkas:Koridor 8 - Zeppelin M5.jpg|200px|Armada saat ini, melintas jalan Manyaran - Gunungpati]]
|-
| colspan="6" align=center|'''Koridor Pengumpan (Feeder)'''
|-
|PT Matra Semar
Baris 467:
* Koridor 7 Terboyo: 17.50 WIB
* Koridor 8 Terminal Cangkiran: 17.45 WIB
* PengumpanFeeder 1 Ngaliyan : 17.45 WIB
* PengumpanFeeder 2 BangetayuTerboyo : 17.45 WIB
*PengumpanFeeder 4 Terminal Gunungpati : 17.00 WIB<ref>{{Cite web|url=https://www.instagram.com/tv/CBkU6QlF4qk/|title=Trans Semarang di Instagram "#SobatTS Trans Semarang menghadirkan Feeder 4 dengan rute BSB - Terminal Gunungpati - UNNES, mulai Jumat 19 Juni 2020. . Dengan waktu…"|website=Instagram|language=id|access-date=2020-06-18}}</ref><ref group="info">Saat entri ini dibuat, kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Semarang membuat operasional Trans Semarang dibatasi hingga 16.10 WIB</ref>
 
(Pemberangkatan armada terakhir dari halte Pemuda Balaikota: 18.30 WIB)
Baris 487:
=== Kecepatan Operasional ===
Kecepatan operasional Trans Semarang dibatasi 60&nbsp;km per jam di lintas kota, dan 30&nbsp;km per jam di lintas non kota. Meski begitu, banyak pengemudi Trans Semarang yang mengendarai bus Trans Semarang dengan kecepatan diatas batas operasional dan ugal-ugalan, sehingga tidak sedikit kasus kecelakaan karena hal ini.
 
=== Permasalahan Dengan Operator ===
Sejak bulan September 2021, layanan Feeder 1 Trans Semarang tidak dioperasikan dikarenakan "kendala teknis". Pada rentang tersebut, didapatkan permasalahan antara operator, PT. Matra Semar, dengan BLU UPTD Trans Semarang berujung dengan pemutusan kontrak pada tanggal 30 September 2021.<ref>{{cite court|litigants=PT. Matra Semar v. BLU UPTD Trans Semarang|vol=499/Pdt.G/2021/PN Smg|reporter=|opinion=|pinpoint=|court=Pengadilan Negeri Semarang|date=|url=http://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara|access-date=|quote=Menyatakan surat No. B/2757/551.2/IX2021 tanggal 30 september 2021 perihal pemutusan kontrak, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BLU UPTD TRANS SEMARANG KOTA SEMARANG selaku pejabat pembuat komitmen pekerjaan Belanja Operasional BRT Feeder I Tahun Anggaran 2021, yang dikirim ditujukan kepada direktur PT. MATRA SEMAR yang beralamat di jl. Muradi raya no. 5 semarang|postscript=}}</ref> Informasi berkaitan dengan ini muncul ketika PT Matra Semar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 24 November 2021 setelah sebelumnya usaha mediasi tidak tercapai.<ref>{{Cite web|date=2021-11-25|title=Kontrak Rute Diputus, Operator Bus Kota Ini Gugat Trans Semarang|url=https://www.merdeka.com/jateng/kontrak-rute-diputus-operator-bus-kota-ini-gugat-trans-semarang.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-12-01}}</ref>
 
== Catatan ==