Badan Kebijakan Transportasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Powerraider (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Powerraider (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38:
 
'''Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan''' merupakan unsur pendukung pada [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174478/Perpres%20No%2040%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015]</ref>
 
== Sejarah ==
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Juncto Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979. Sebagai pelaksana Keputusan Presiden di atas, Organisasi dan Tata Kerja Badan ini disempurnakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91/OT.002/Phb-80, dan selanjutnya disetujui Menteri Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B-299/1/MENPAN/4/80 tanggal 22 April 1980.
 
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan adalah pelaksana tugas penelitian dan pengembangan (LITBANG) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. Tujuan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan adalah berusaha menemukan jawaban yang tepat dalam memecahkan permasalahan pokok yang dihadapi oleh Kementerian Perhubungan baik dibidang pengaturan, pembangunan maupun operasional di bidang transportasi, sehingga dapat tercapai tujuan untuk dapat menyediakan jasa perhubungan yang selalu sesuai, bahkan dapat mendahului tingkat kebutuhan yang diperlukan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa dan negara.
 
== Tugas dan Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
 
(a) Penyusunan Kebijakan Teknis, Rencana dan Program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
 
(b) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
 
(c) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
 
(d) Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Transportasi;
 
(e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan
 
VISI
 
Badan Litbang Perhubungan sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif guna mendukung terwujudnya Visi Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan konektivitas nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.
 
MISI
 
Untuk mendukung tercapainya Visi Badan Litbang Perhubungan sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif, ditetapkan Misi Badan Litbang Perhubungan, sebagai berikut:
 
1. Menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil penelitian yang kemanfaatannya memiliki nilai yang strategis untuk mendukung pencapaian fokus utama dan agenda prioritas Kementerian Perhubungan;
 
2. Meningkatkan koordinasi dan sinergi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi dengan para pihak terkait sebagai mitra kerja strategis;
 
3. Membangun sistem manajemen penelitian di bidang transportasi melalui peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan efisien;
 
4. Penguatan sarana, prasarana, SDM, pendanaan, database penelitian dan kelembagaan dengan dukungan kinerja perencanaan, program, dan penganggaran yang suportif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal.
 
== Referensi ==