Radio Antar Penduduk Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nurul Dani (bicara | kontrib)
Baru, yg mau unggah logo disilakan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Nurul Dani (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
 
== Era KRAP ==
Sekitar tahun 1975 merupakan awal tumbuhnya pemakaian KRAP untuk komunikasi yang bersifat hobi. Pemilik KRAP yang selalu saling berhubungan dengan sesama pengguna, akhirnya tumbuh rasa kebersamaan serta membentuk kelompok-kelompok sehaluan. Tumbuhnya pemakaian KRAP semula hanya terbatas di kota-kota besar saja, seperti [[Jakarta]], bandung[[Bandung]], dan [[Medan]]. Namun, dalam beberapa tahun saja telah menjalarmenyebar ke kota-kota kecil yangdan muncul beberapa kelompok yang belum secara resmi menjadi organisasi. Dapat dikatakan, pemakaian perangkat KRAP sampai akhir 1980 merupakan pelanggaran, karena belum ada satu aturan pun yang mengesahkannya.
 
Selain untuk komunikasi antarpenduduk, KRAP juga berguna untuk menunjang pelaksanaan pembangunan gedung-gedung semisal pemberi komando bagi para pekerja dan banyak dimamfaatkandimanfaatkan untuk keperluan [[olahraga]], dan sebagainya.
 
Tidak setiap Negara mengizinkan pemakaian KRAP. Hanya beberapa Negara tertentu saja yang mengizinkan penggunaan KRAP ini. Seperti di Amerika Serikat, Indonesia juga memberlakukan frekuensi 26,965 MHz sampai 27,405 MHz. Frekuensi ini dibagi menjadi 40 aluran (channel). Alur 9 telah diatur untuk menyampaikan berita gawat darurat yang menyangkut keamanan negara, ketertiban umum, keselamatan jiwa dan harta benda. Sekalipun sama-sama menggunakan gelombang radio, KRAP berbeda dengan Radio Amatir. Masing-masing dibatasi dalam penggunaan gelombang radio yang telah dijatahkan dalam penggunaannya.
 
Dalam rangka pelaksanaan keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI,11/HK 501/Phb – 80, akhirnya didirikanlah suatu organisasi yaitu Organisasi Radio Antar Penduduk yang bertugas antara lain membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap para penyelenggara komunikasi Radio Antar Penduduk.