Kredit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Credit-cards.jpg|jmpl|Kartu kredit]]
'''Kredit''' berasal dari bahasa Latin yaitu Credere,(bahasa [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''credit'') merupakan arti dari kepercayaan.<ref>{{Cite book|last=A Patra M Zein|last2=Daniel Hutagalung|date=2009|url=https://books.google.co.nz/books?id=Y1oghffVI2cC&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA131&dq=pengertian+kredit&hl=en&redir_esc=y|title=Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum|location=Jakarta Pusat|publisher=Yayasan Obor Indonesia|isbn=978-979-96627-6-7|pages=131|language=id|url-status=live}}</ref> Oleh karena itu dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan kepada oranglain. Seseorang atau semua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur)<ref>{{Cite web|title=Arti kata kredit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online|url=https://kbbi.web.id/kredit|website=kbbi.web.id|access-date=2021-11-22}}</ref>. Selain itu kredit yaitujuga seseorangmemiliki ataupengertian pihakseseorang yang membeli atau memberikan pinjaman dengan sebuah perjanjian pembayaran sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.<ref>{{Cite web|date=2020-06-23|title=Perbedaan Debit dan Kredit yang Perlu Diketahui, Kenali Manfaat dan Contohnya|url=https://www.merdeka.com/trending/perbedaan-debit-dan-kredit-yang-perlu-diketahui-kenali-manfaat-dan-contohnya-kln.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-12-02}}</ref> Sistem kreditSecara secarasederhana sederhanakredit adalah berutangberhutang kepada pihak lain dan caraproses pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Sistem kredit biasanya dipakai dalam transaksi jumlah besar seperti pembelian properti atau peminjaman modal usaha. Kondisi saat seorang nasabah tidak mampu lagi membayar atau mencicil pinjaman disebut dengan istilah kredit macet. Kondisi ini ternyata bisa menyebabkan banyak masalah, mulai dari kesulitan memperoleh persetujuan kredit sampai blacklist oleh pihak bank. Hal tersebut bisa terjadi karena peminjam atau debitur tidak memiliki dana cukup, mengalami pailit, mangkir dalam membayar, dan lain sebagainya. Jika peminjam semakin lama menunda pembayaran, bunga pinjaman yang ditetapkantelah oleh pihak bank akan semakin naik jumlahnyaditertentukan. Total dana yang harus dibayar oleh debitur juga akan semakin bertambah. Pinjaman yang semakin besar tersebut akan semakin membebani debitur hingga akhirnya debitur tidak mampu mencicil atau melunasinya.
 
Jika nasabah yang meminjam menunda pembayaran atau tidak mampu membayar kredit maka bunga dari pinjaman tersebut akan semakin besar jumlahnya sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Tidak hanya bunga tapi jumlah dana yang harus dibayar oleh peminjam juga akan semakin bertambah besar. Kondisi peminjam yang tidak mampu dalam membayar atau mencicil semua pinjaman disebut dengan kredit macet.
 
{{penghubung}}
Baris 41 ⟶ 43:
== Macam-macam Tingkat kelancaran kredit ==
Kredit macet adalah kredit yang telah mengalami kesulitan melakukan angsuran dan pelunasan sesuai dengan ketentuan / perjanjian yang dilakukan pada awal pengajuan, hal ini bisa disebabkan oleh unsur kesengajaan dari debitur atau karena adanya sebuah kejadian di luar perkiraan awal yang pada akhirnya menyebabkan debitur tidak mampu untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal. <ref>{{Cite web|title=Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/penggolongan-kualitas-kredit-dan-cara-menghindari-kredit-macet|website=www.cermati.com|language=id|access-date=2021-12-02}}</ref>Berdasarkan kemampuan debitur dalam melunasi cicilan, tingkat kelancaran kredit dibagi menjadi empat kelompok berikut ini.
* Kredit lancar Pinjaman kredit dianggap lancar jika debitur mampu membayar cicilan, angsuran pokok, dan bunga pinjaman dengan lancar serta tidak memiliki tunggakan. Meskipun terdapat tunggakan, debitur mampu membayarnya sebelum melampaui masa angsuran berikutnya. Kredit lancar yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit. Kredit lancar mempunyai kriteria sebagai berikut : 1) Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu. 2) Memiliki mutasi rekening yang aktif. 3) Bagian dari kredit yang dijamin dengan uang tunai.
* Kredit tidak lancar Pinjaman kredit dikatakan tidak lancar jika debitur memiliki tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Selain itu, pembayaran bunga telah menunggak dua bulan, namun belum melebihi tiga bulan. Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman atau pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 90 hari sampai 180 hari dari waktu yang telah disepakati. Kredit kurang lancar mempunyai kriteria sebagai berikut : 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari. 2) Frekuensi mutasi rendah. 3) Terjadi pelnggaran terhadap kontrak yang telah dijanjikan lebih dari 90 hari. 4) Terjadi mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur
* Kredit diragukan merupakan kondisi jika pinjaman masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75% dari harga utang. Meskipun debitur tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga, masih ada jaminan yang harganya paling tidak setara 100% dengan utang. Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari dari waktu yang disepakati. Kredit diragukan memiliki kriteria sebagai berikut : 1) Terdapat tunggakan angusran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari. 2) Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari. 3) Terjadi cerukan yang bersifat permanen. 4) Terjadi kapitalisasi bunga. 5) Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun pengikat pinjaman.
* Kredit macet merupakan kondisi ketika setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, debitur tidak ada upaya pelunasan. Bahkan, debitur juga tidak memiliki jaminan apapun. Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 270 hari. Kredit macet mempunyai kriteria sebagai berikut : 19 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 270 hari. 2) Kerugian operasional dituntut dengan pinjaman baru. 3) Jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari segi hukum maupun dari segi kondisi pasar.
{{Sedang ditulis}}
 
== Manfaat Kredit ==
Manfaat kredit bagi pihak bank menurut Pudjo Mulyono pada bukunya “Bank Budgeting” (1996 : 207) adalah :
meningkatkan kegunaan modal, kemudian meningkatkan kegunaan barang atau sebuah produk
 
1) Sebagai sumber pendapatan yang terbesar berupa bunga. Dengan adanya pendapatan bunga ini memungkinkan setiap bank untuk dapat mengembangkan usahanya, apabila kredit yang diberikan dapat berjalan lancar.
 
2) Untuk menjaga solvabilitasnya, sebab kredit merupakan salah satu bentuk penyaluran dana bank terbesar. Dengan demikian yang diharapkan dari kredit yang lancar tersebut dapat dipakai sebagai sarana untuk pembayaran kembali dana dan bunga yang dipinjamkan dari masyarakat.
 
3) Kredit dapat dipakai sebagai alat baik untuk memasarkan produk dan jasa bank yang lain, bahkan saat ini suatu opini (pendapat) yang mengatakan pemberian kredit semata-mata hanya untuk mendapatkan bunga sudah mubadhir.
alat guna membuat ekonomi menjadi stabil
 
4) Dengan menyalurkan dana akan mampu mengembangkan para stafnya untuk mengenal dunia bisnis yang lain.
mampu menjadi media guna meningkatkan pendapatan nasional.
 
== Jenis-jenis kredit ==