Sukuk hijau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Elis (WMID) (bicara | kontrib) |
||
Baris 10:
''“Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah kamu berusaha membuat kerusakan di muka bumi. Allah tidak menyukai orang-orang yang merusak”'', (Al-Qasas: 77).
== Ciri
Obligasi negara dibagi menjadi dua, yakni obligasi konvensional dan obligasi syariah (sukuk). Sukuk memiliki lima ciri khas yang jelas membedakannya dengan obligasi konvensional. Pertama, sukuk memerlukan aset yang mendasari ''(underlying asset)'' seperti tanah, bangunan atau jasa dalam penerbitannya, sementara obligasi konvensional tidak. Kedua, sukuk disebut surat atas kepemilikan aset, sementara obligasi konvensional dikenal sebagai surat utang. Ketiga, sukuk memiliki imbal hasil berupa upah/sewa ''(ujrah),'' selisih harga lebih ''(margin),'' dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad ''(jarrah/mudharabah/wakalah/istishna/musyarakah/kafalah)'' yang digunakan dalam penerbitan. Sementara, obligasi konvensional memiliki imbal hasil berupa kupon bunga dan ''capital gain.'' Keempat, penggunaan dana sukuk hanya untuk proyek yang selaras dengan prinsip syariah, sementara obligasi konvensional bebas digunakan untuk proyek apapun. Kelima, sukuk memerlukan biaya tambahan untuk Dewan Pengawas Syariah, sementara obligasi tidak.<ref>{{Cite web|last=Aristanti|first=N. D.|date=2021|title=Apa Perbedaan Sukuk dan Obligasi? Pahami di Sini.|url=https://koinworks.com/blog/perbedaan-sukuk-dan-obligasi/|website=koinworks.com|access-date=29 November 2021}}</ref>
=== Perbedaan Sukuk, Sukuk Hijau, dan Obligasi Hijau ===
Pada dasarnya, sukuk, sukuk hijau, dan obligasi hijau adalah sebuah obligasi. Perbedaan ketiganya terletak pada prinsip keuangan dan peruntukannya. Sukuk ialah jenis obligasi syariah yang peruntukannya untuk membiayai defisit APBN dan pembangunan infrastruktur. Sementara itu, obligasi hijau merupakan obligasi konvensional dengan peruntukan untuk membiayai proyek, investasi, dan pengeluaran yang ramah lingkungan. Sedangkan, sukuk hijau bertindak menggabungkan kedua aspek tersebut, yakni memadukan antara keuangan syariah dan peruntukkan bagi proyek hijau.<ref name=":1">{{Cite book|last=World Bank|date=2020|url=https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/34569|title=Pioneering The Green Sukuk: Three Years On.|url-status=live}}</ref>
=== Komponen Khas Obligasi dan Sukuk Hijau ===
Obligasi dan sukuk hijau memiliki beberapa komponen khas<ref name=":1" /> yang tidak terdapat dalam obligasi konvensional (non hijau). Diantaranya:
Baris 27:
# Elemen Pendukung (misalnya, insentif)
=== Standar Obligasi dan Sukuk Hijau ===
Ada beberapa panduan dan aturan yang perlu diperhatikan emiten manakala menerbitkan obligasi atau sukuk hijau. Pada level global, terdapat ''Green Bond Principles'' (GBP) milik ''International Capital Market Association'' (ICMA) yang membeberkan prinsip-prinsip obligasi hijau.<ref name=":2">{{Cite book|last=International Capital Market Association (ICMA)|date=2021|url=https://www.icmagroup.org/sustainable-finance/the-principles-guidelines-and-handbooks/green-bond-principles-gbp/|title=Green Bond Principles|url-status=live}}</ref> Sedangkan, di tingkat regional, ada ''ASEAN Green Bond Standards'' milik ''ASEAN Capital Markets Forum'' (ACMF) yang berisi panduan spesifik tentang bagaimana GBP dapat diterapkan di kawasan ASEAN.<ref>{{Cite book|last=ASEAN Capital Market Forum (ACMF)|date=2021|url=https://www.theacmf.org/initiatives/sustainable-finance/asean-green-bond-standards|title=ASEAN Green Bond Standards|url-status=live}}</ref> Sementara itu, di tingkat nasional, terkadang sebuah negara membuat aturan pedoman hijau tersendiri, seperti contohnya Indonesia dengan Peraturan Indonesia tentang Penerbitan dan Persyaratan Obligasi Hijau<ref>{{Cite book|last=Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia|date=2018|url=https://www.iced.or.id/wp-content/uploads/2018/02/English-SAL-POJK-60-Green-Bond.pdf|title=The Issuance and the Terms of Green Bond|url-status=live}}</ref> serta Malaysia dengan kerangka sukuk bernama ''Sustainable and Responsible Investment'' (SRI).<ref>{{Cite book|last=Securities Commission Malaysia|date=2019|url=https://www.sc.com.my/api/documentms/download.ashx?id=84491531-2b7e-4362-bafb-83bb33b07416|title=SRI Sukuk Framework|url-status=live}}</ref>
|