Hasbi Hasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
minor |
||
Baris 42:
Selain birokrat, Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam [[ekonomi Islam]] [[Universitas Lampung]]. Sebagai akademisi, Hasbi mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri. Periode 2000-2019, Hasbi menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum [[Universitas Jayabaya]]. Sejak tahun 2019, dirinya menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana [[Universitas Ibnu Chaldun]] Jakarta.<ref name=inews />
Dalam bidang organisasi, Hasbi tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syari'ah (MES), Penguris Pusat [[Ikatan Hakim Indonesia]] (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah (MPN HISSI).<ref name=inews /><ref name=sindo />
== Pemikiran ==
Baris 48:
=== ''Restorative justice'' untuk kasus kecil ===
Setelah dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menyampaikan pendapatnya
Untuk dapat menerapkan ''restorative justice'' ini, Hasbi Hasan menilai perlu koordinasi yang baik antarpenegak hukum. Koordinasi tersebut di antaranya antara pengadilan dengan kejaksaan, kepolisian, bahkan dengan [[lembaga pemasyarakatan|rumah tahanan]].<ref name=radarlampung />
|