Hasbi Hasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
minor
Baris 42:
Selain birokrat, Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam [[ekonomi Islam]] [[Universitas Lampung]]. Sebagai akademisi, Hasbi mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri. Periode 2000-2019, Hasbi menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum [[Universitas Jayabaya]]. Sejak tahun 2019, dirinya menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana [[Universitas Ibnu Chaldun]] Jakarta.<ref name=inews />
 
Dalam bidang organisasi, Hasbi tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syari'ah (MES), Penguris Pusat [[Ikatan Hakim Indonesia]] (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah (MPN HISSI).<ref name=inews /><ref name=sindo />
 
== Pemikiran ==
Baris 48:
=== ''Restorative justice'' untuk kasus kecil ===
 
Setelah dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menyampaikan pendapatnya soalterkait persoalan [[hukum]] di [[Lampung]]. Menurutnya, ada banyak pekerjaan rumah, di antaranya soal penyelesaian kasus-kasus hukum yang "ringan". Hasbi Hasan mencontohkan, persoalan anak atau kasus [[narkoba]] yang tidak sampai satu gram, bisa diselesaikan melalui ''restorative justice''. Apalagi, menurutnya, penggunaan [[lembaga pemasyarakatan]] sudah melebihi kapasitas dan hukuman bukanlah dimaksud untuk balas dendam, melainkan untuk mengedukasi masyarakat agar seminimal mungkin melakukan pelanggaran.<ref name=radarlampung />
 
Untuk dapat menerapkan ''restorative justice'' ini, Hasbi Hasan menilai perlu koordinasi yang baik antarpenegak hukum. Koordinasi tersebut di antaranya antara pengadilan dengan kejaksaan, kepolisian, bahkan dengan [[lembaga pemasyarakatan|rumah tahanan]].<ref name=radarlampung />