Polisi kontrak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Kaka Minhaj (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Polisi kontrak''' adalah aparat yang dikontrak sebagai [[penegak hukum]] oleh pemerintah suatu daerah. [[Lembaga]] kepolisian yang besar biasanya mampu menanggung biaya pelatihan dan perlengkapan untuk aparatnya, tetapi ada berbagai daerah dengan jumlah [[penduduk]] yang terlalu sedikit dan dana yang terbatas, sehingga mereka memutuskan untuk mengontrak polisi. Dalam kata lain, pemerintah daerah yang kecil dapat menjaga keamanan daerahnya tanpa perlu membuat satuan kepolisiannya sendiri.<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Ilmu Kepolisian|last=|first=Ensiklopedia Ilmu Kepolisian|publisher=YPKIK|year=2005|isbn=|location=Jakarta|page=}}</ref>
== Referensi ==
|