Kontrak elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Sedang proses menulis artikel
Baris 1:
'''Kontrak Elektronik''' (''e-contract'') atau istilah lain adalah '''Kontrak online''' (''online contract'') yaitu kesepakatan para pihak untuk saling mengikat demi tercapainya tujuan bersama yang dilakukan secara elektronik. Secara umum kontrak elektronik diartikan sebagai kontrak yang dibuat dalam bentuk elektronik.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Sinaga|first=David Herianto|last2=Wiryawan|first2=I Wayan|date=2020|title=Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis|url=https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/59505/36296|journal=Jurnal Kertha Semaya|volume=8|issue=9|pages=1388|issn=2303-0569}}</ref>
 
Ketentuan dalam [https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/-Regulasi-UU.-No.-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik-1552380483.pdf Undang-Undang tentang informasi dan Trasansi Elektronik (UU ITE)] yang memberikan makna kontrak elektronik dalam Pasal 1 angka 17 "Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik". Makna tersebut juga selaras dengan [https://lukjdih.staffkemenkeu.ugm.acgo.id/aturFullText/2019/PP82-2012TransaksiElektronik71TAHUN2019PP.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 8271 Tahun 20122019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.]
 
Adanya kegiatan transaksi elektronik mengakibatkan adanya perikatan atau hubungan hukum secara elektronik dengan memadukan jaringan berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang selanjutnya difasilitasi dengan jaringan internet atau jaringan global.<ref>{{Cite journal|last=Santoso|first=Agus|last2=Pratiwi|first2=Dyah|date=2008|title=Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik|url=https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/307|journal=Jurnal Legislasi Indonesia|volume=5|issue=4|pages=75}}</ref> Kontrak Elektronik merupakan perwujudan dari Pasal 1338 KUHPer yang memberlakukan “Asas Kebebasan Berkontrak”.<ref>{{Cite journal|last=Arkiswan|last2=Sari|first2=Debby Puspita|date=2021|title=Syarat Sah Kesepakatan Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik Pada Aplikasi Jual Beli Online Lazada|url=https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1430|journal=Jurnal Pro Hukum|volume=10|issue=1|pages=9|issn=2615-5567}}</ref> Sehingga keabsahan kontrak elektronik harus dilihat secara jelas apakah sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1320 KUHPer.
 
== SaratAsas SahDalam Kontrak Elektronik ==
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik khususnya dalam hal adanya kontrak elektronik harus dilaksanakan berdasarkan beberapa asas diantaranya:<ref>{{Cite book|first=Maskun|date=2013|url=https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1059142|title=Kejahatan siber (cyber crime) : suatu pengantar / Maskun|location=Jakarta|publisher=Kencana|isbn=978-602-9413-93-9|pages=144|url-status=live}}</ref>
 
# asas kepastian hukum
# manfaat
# kehati-hatian
# itikad baik
# kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
 
Selain asas asas yang dikemukan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga terdapat asas-asas dalam dalam KUHPerdata yang dapat digunakan dalam kontrak elektronik. asas tersebut yaitu:<ref>{{Cite journal|last=Kalangi|first=Alice|date=2015|title=Kedudukan dan Kekuatan Mengikat Perjanjian Transaksi Melalui Internet (E-Commerce)|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/10080|journal=Lex Privatum|volume=3|issue=4|pages=132 -134}}</ref>
 
# Asas Kebebasan Berkontrak (''Contractvrijheid'')
# Asas Konsensualisme (Persesuaian Kehendak)
# Asas Itikad Baik
# Asas Kepercayaan (''Vertrouwensbeginsel'')
# Asas Kekuatan Mengikat (''Pucta Sunt Servanda'')
# Asas Kepastian Hukum
# Asas Keseimbangan
 
== Sarat Sah Kontrak Elektronik ==
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana sarat sahnya kontrak elektronik meliputi:<ref>{{Cite web|date=22 Januari 2019|title=Bagaimana Legalitas Kontrak dan Tanda Tangan Elektronik?|url=https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/22/bagaimana-legalitas-kontrak-dan-tanda-tangan-elektronik/|website=SMARTLEGAL.ID|access-date=6 Desember 2021}}</ref><ref>{{Cite web|title=4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis|url=https://libera.id/blogs/tidak-hanya-4-ini-syarat-sah-perjanjian-yang-lengkap/|website=LIBERA|access-date=6 Desember 2021}}</ref>
# Terdapat kesepakatan para pihak
# Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
# Terdapat hal tertentu
# Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Sedangkan syarat sahnya kontrak elektronik sebagaiimana yang disamakan dengan syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan sebagai berikut:<ref name=":0" /><ref>{{Cite journal|last=Romadhoni|first=Ridwan|last2=Kharisma|first2=Dona Budi|date=2019|title=ASPEK HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE YANG MENGGUNAKAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN|url=https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/30098/20412|journal=Jurnal Privat Law|volume=VII|issue=1|pages=52}}</ref><ref>{{Cite book|last=Miru|first=Ahmadi|date=2007|url=https://www.rajagrafindo.co.id/produk/hukum-kontrak-dan-perancangan-kontrak/|title=Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak|location=Jakarta|publisher=Raja Grafindo Persada|isbn=978-979-769-105-9|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
# Adanya kesepakatan (''toesteming'') para pihak.
# Kecakapan melakukan perbuatan hukum, Maksudnya adalah merka yang melakukan perjanjian harus cakap dan berwenang untuk melakukan perjanjian tersebut
# Adanya objek tertentu (''onderwerp der overeenskomst''). Maksud dari objek tertentu dalam suatu perjanjian adalah suatu prestasi.
# Adanya sebab yang halal (''geoorloofde oorzak''). Ketentuan dalam Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu persetujuan yang dibuat karena sebab yang terlarang tidak mempunyai kekuatan.
 
== Isi Kontrak Elektronik ==
Isi dari kontrak elektronik yang akan melakukan transaksi elektronik setidak-tidaknya memuat:<ref>{{Cite journal|last=Khotimah|first=Cindy Aulia|title=PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI-ONLINE (E-COMMERCE)|url=https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf|journal=BUSINESS LAW REVIEW|volume=1|pages=16}}</ref>
 
# Data identitas para pihak.
# Objek dan spesifikasi.
# Persyaratan Transaksi Elektronik.
# Harga dan biaya.
# Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak.
# Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi.
# Pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
 
== Daftar Referensi ==