Kontrak elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
Sedang proses menulis artikel
Baris 14:
# kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
 
Selain asas asas yang dikemukan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga terdapat asas-asas dalam dalam [https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/burgerlijk-wetboek/document KUHPerdata] yang dapat digunakan dalam kontrak elektronik. asas tersebut yaitu:<ref>{{Cite journal|last=Kalangi|first=Alice|date=2015|title=Kedudukan dan Kekuatan Mengikat Perjanjian Transaksi Melalui Internet (E-Commerce)|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/10080|journal=Lex Privatum|volume=3|issue=4|pages=132 -134}}</ref>
 
# Asas Kebebasan Berkontrak (''Contractvrijheid'')
# Asas ''Konsensualisme'' (Persesuaian Kehendak)
# Asas [[Itikad baik|Itikad Baik]]
# Asas Kepercayaan (''Vertrouwensbeginsel'')
# Asas Kekuatan Mengikat (''Pucta Sunt Servanda'')
Baris 24:
# Asas Keseimbangan
 
== SaratSyarat Sah Kontrak Elektronik ==
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana sarat sahnya kontrak elektronik meliputi:<ref>{{Cite web|date=22 Januari 2019|title=Bagaimana Legalitas Kontrak dan Tanda Tangan Elektronik?|url=https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/22/bagaimana-legalitas-kontrak-dan-tanda-tangan-elektronik/|website=SMARTLEGAL.ID|access-date=6 Desember 2021}}</ref><ref>{{Cite web|title=4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis|url=https://libera.id/blogs/tidak-hanya-4-ini-syarat-sah-perjanjian-yang-lengkap/|website=LIBERA|access-date=6 Desember 2021}}</ref>
# Terdapat kesepakatan para pihak
# Dilakukan oleh [[subjek hukum]] yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
# Terdapat hal tertentu
# Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Sedangkan syarat sahnya kontrak elektronik sebagaiimanasebagaimana yang disamakan dengan syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan sebagai berikut:<ref name=":0" /><ref>{{Cite journal|last=Romadhoni|first=Ridwan|last2=Kharisma|first2=Dona Budi|date=2019|title=ASPEK HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE YANG MENGGUNAKAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN|url=https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/30098/20412|journal=Jurnal Privat Law|volume=VII|issue=1|pages=52}}</ref><ref>{{Cite book|last=Miru|first=Ahmadi|date=2007|url=https://www.rajagrafindo.co.id/produk/hukum-kontrak-dan-perancangan-kontrak/|title=Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak|location=Jakarta|publisher=Raja Grafindo Persada|isbn=978-979-769-105-9|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
# Adanya kesepakatan (''toesteming'') para pihak.
Baris 36:
# Adanya objek tertentu (''onderwerp der overeenskomst''). Maksud dari objek tertentu dalam suatu perjanjian adalah suatu prestasi.
# Adanya sebab yang halal (''geoorloofde oorzak''). Ketentuan dalam Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu persetujuan yang dibuat karena sebab yang terlarang tidak mempunyai kekuatan.
keabsahan suatu kontrak diukur dari terpenuhinya kehendak para pihak pada klausula-klausula yang di sepakati (''expression of will'').<ref name=":1">{{Cite web|last=Christianto|first=Hwian|date=15 September 2008|title=Kontrak Elektronik Menurut UU ITE dan BW|url=https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/15/kontrak-elektronik-menurut-uu-ite-dan-bw/|website=Gagasan Hukum|issn=1979-9373|access-date=6 Desember 2021}}</ref> Sehingga Pasal 1320 KUHperdata dengan tegas menyebutkan  kesepakatan para pihak sebagai unsur perjanjian yang pertama dan utama. Keberadaan kontrak elektronik merupakan perwujudan inisiatif para pihak untuk membuat suatu [https://kontrakhukum.com/article/ketahui-perbedaan-perikatan-dan-perjanjian perikatan]. Tentunya hal ini dilindungi Pasal 1338 KUHPerdata yang memberlakukan asas kebebasan berkontrak. Terkait keabsahan kontrak elektronik bila dilihat dari KUHperdata,  maka harus dilihat dari syarat sah kontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kontrak elektronik harus memenuhi syarat subyektif, yang mewujudkan kesepakatan para pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu guna memenuhi suatu tujuan.
 
Landasan hukum kontrak elektronik yang digunakan baik KUHPerdata dan juga UU ITE telah memberikan dasar bagi keabsahan kontrak elektronik ini. KUHPerdata telah memberikan empat syarat sah kontrak sebagai dasar pembuatan kontrak elektronik yang sah dimana harus dilandasi dengan itikad baik. Sedangkan UU ITE memberikan ketentuan yang bersifat preventif mengingat karakteristik kontrak elektronik begitu beragam dan unik.<ref name=":1" />
 
== Isi Kontrak Elektronik ==
Baris 47 ⟶ 50:
# Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi.
# Pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
 
== Cara Penggunaan Kontrak Elektronik ==
Terkait dengan tata cara penggunaan kontrak elektronik telah diatur dalam Pasal 18 UU ITE yang menyatakan:<ref name=":2">{{Cite web|last=Indra|first=R.|date=26 Juli 2019|title=Pengertian dan Kedudukan Perjanjian/Kontrak Elektronik|url=https://doktorhukum.com/pengertian-dan-kedudukan-perjanjian-kontrak-elektronik/|website=Dokterhukum.com|access-date=6 Desember 2021}}</ref>
 
# Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak;
# Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya;
# Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional;
# Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya;
# Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
 
Penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan kontrak elektronik sebagaimana Pasal 18 UU ITE dimana pada pokoknya berisikan hal-hal berikut:
 
# Kontrak elektronik dapat digunakan apabila melakukan perubuatan hukum dengan menggunakan transaksi elektronik.<ref name=":2" />
# Bilamana terjadi sengketa atas terjadinya kontrak elektronik maka para pihak mempunyai hak untuk memilih pilihan hukum mana yang akan diselesaikan,
# Apabila para pihak tidak memilih pilihan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat kontrak elektronik yang dibuatnya, maka yang berlaku adalah [[Hukum perdata internasional|hukum perdata Internasional.]]
 
== Daftar Referensi ==