Hak atas air: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: resiko → risiko (bentuk baku)
Baris 47:
Selain jumlah yang cukup, air yang digunakan oleh manusia harus memiliki kualitas tertentu agar aman bagi kesehatan.<ref>World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 15 : "Drinking-water must be free from microbes and parasites, and chemical, physical and radiological hazards that constitute a threat to a person’s health."</ref> Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mensyaratkan kualitas air minum aman bagi kesehatan bila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam [[parameter]] wajib dan parameter tambahan.<ref>PERMENKES Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 : Lampiran Persyaratan Kualitas Air Minum</ref> Persyaratan fisika merupakan persyaratan yang berkaitan dengan kondisi fisik air seperti warna, bau, rasa, suhu. Persyaratan mikrobiologis berkaitan dengan jumlah kandungan mikroba di dalam air yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, khususnya pencernaan. Persyaratan kimia dan radioaktif berkaitan dengan kandungan zat kimia dan radioaktif di dalam air yang tidak boleh melebihi kadar tertentu agar tidak membahayakan kesehatan manusia . Kualitas air yang memenuhi persyaratan kimia dan mikrobiologi dikategorikan sebagai kualitas air “aman” sedangkan yang memenuhi persyaratan fisika dikategorikan sebagai kualitas air “diterima”.
 
Persyaratan kualitas air minum dan kualitas air hygiene sanitasi tidak sama karena tingkat resikorisiko air minum bagi kesehatan lebih besar dibanding tingkat resikorisiko air untuk sanitasi. Air minum yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit, seperti Arsenicosis, Campylobacteriosis, Cholera, Cyanobacterial toxicoses, Dengue and Dengue Haemorrhagic Fever, Diarrhoea, Fluorosis, Guinea- Worm Disease (Dracunculiasis), Infectious Hepatitis, Japanese Encephalitis, Lead Poisoning, Leptospirosis, Malaria, Malnutrition, Methaemoglobinemia, Onchocerciasis (River Blindness), Ringworm (Tinea), Scabies, Schistosomiasis, Spinal Injury, Trachoma,Typhoid and Paratyphoid Enteric Fevers<ref>World Health Organization (2003), hlm. 17 : "Some water-related diseases (...)".</ref>
 
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengatur persyaratan kualitas air minum dan air hygiene sanitasi di dalam peraturan menteri.<ref>PERMENKES Nomor 32 tahun 2017, hlm. 10 : "(...) Parameter wajib untuk parameter fisik yang harus diperiksa untuk keperluan higiene sanitasi".</ref> Seluruh penyelenggara air minum wajib memenuhi persyaratan parameter wajib yang ditetapkan di dalam peraturan tersebut serta wajib memeriksakan kualitas air secara berkala untuk menjamin kualitas yang layak bagi kesehatan manusia.