Hak khiyar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
k Bot: resiko → risiko (bentuk baku) |
||
Baris 14:
Penjual atau pembeli diperbolehkan mengajukan perjanjian dalam masa waktu tertentu setelah akad untuk bisa membatalkan akad tersebut; atau dengan kata lain memperpanjang khiyar majlis setelah para pihak berpisah.{{sfn|Baits|2016|p=48}} Inilah yang disebut khiyar syarat. Jika pihak yang lain menyetujuinya, maka khiyar syarat berlaku dengan ketentuan-ketentuan:
# pembeli boleh memanfaatkan barang selama masa perjanjian;
# pembeli menanggung
# akad/transaksi dianggap mengikat (tidak batal) jika masa perjanjian berakhir.<ref>[[#{{harvid|Al-Fauzan 1423 H}}|Al-Fauzan 1423 H]], hlm. 23; {{harvnb|Baits|2016|p=49}}.</ref>
|