Pendaftaran tanah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: obyek → objek (bentuk baku)
 
Baris 7:
 
=== Pendaftaran tanah secara sporadik ===
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyekobjek pendaftaran tanah dalam wilayah atau pada bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.<ref name=":0" />
 
== Tujuan ==