Pendaftaran tanah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: obyek → objek (bentuk baku) |
||
Baris 7:
=== Pendaftaran tanah secara sporadik ===
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa
== Tujuan ==
|