Prasimax: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: obyek → objek (bentuk baku)
Baris 33:
Tim Yayasan Prasimax oleh para pendiri kemudian mendirikan sebuah perusahaan atau perseroan yang berorientasi profit dengan nama legal [https://www.linkedin.com/company/prasimax/ PT. Prasimax Inovasi Teknologi] (seterusnya disebut: '''Prasimax''') pada tanggal 12 Maret 2010 di Kota [[Kota Depok|Depok]], Jawa Barat, Indonesia. Pada saat itu Prasimax didirikan oleh [https://www.linkedin.com/in/disetiad/ Didi Setiadi], [https://www.linkedin.com/in/lukman-rosyidi-a939aa7/ Lukman Rosyidi], Abdi Aziz Qohhar Noor, Muhammad Sabaruddin dan [https://www.linkedin.com/in/mohammad-irfan-72002952/ Mohammad Irfan] sebagai pendiri pertama sekaligus menjadi pemegang saham Prasimax. Dengan pendirian perusahaan tersebut sekaligus menjadikan Finnet sebagai pelanggan komersial pertama Prasimax.
 
Pada akhir tahun 2010, Prasimax mendapat tantangan solusi dari sebuah anak perusahaan [[Telkom Indonesia|PT Telkom Indonesia]] yakni [http://www.finnet-indonesia.com Finnet] untuk melahirkan solusi pengawasan pajak. Awal 2011 Prasimax memulai hubungan bisnis dengan Finnet untuk memulai memikirkan dan menerapkan invensi dan inovasi baru dalam rangka memonitor aktifitas transaksi obyekobjek pajak daerah seperti restoran, hotel, layanan parkir dan tempat hiburan. Maka sekitar Agustus 2011 dimulailah pengembangan invensi sekaligus produk inovasi pertama Prasimax yakni sebuah piranti keras yang dapat menangkap sinyal printer atau pencetak pada mesin Point of Sales beserta sistem monitoring dan pelaporan sebagai server aplikasi sebagai solusi monitoring pajak online..
 
Solusi Monitoring Pajak Online yang diminta oleh Finnet tersebut akhirnya mulai dikembangkan sejak akhir 2011, berupa desain perangkat keras yang lazim disebut dengan [https://www.prasimax.com/produk/tapping-box-untuk-merekam-mesin-kasir Tapping Box] atau Alat Fiskal Elektronik beserta sistem monitoring dan pelaporannya. Tidak hanya itu, Prasimax juga mendaftarkan invensi nya tersebut pada pertengahan 2011. Invensi tersebut diyakini oleh para pendiri Prasimax akan menjadi trend setter teknologi yang mendukung sistem fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan potensi penerapan sistem monitoring pajak daerah pada 416 kabupaten dan 99 kota di Indonesia. Dipelopori oleh Dinas Pelayan Pajak DKI Jakarta di tahun 2011, beberapa pemerintah daerah tingkat 2 lainnya mengikuti jejak DKI Jakarta. Sebut saja Kabupaten Bogor, Kabupaten Badung, Kota Surabaya, Kabupaten Bandung Barat dan masih banyak lagi. Saat kontrak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta habis dengan Finnet di tahun 2013, di bawah kepemimpinan gubernur DKI Jakarta kala itu, Joko Widodo dan Basuki Tjahaya Purnama, operasional montoring pajak online diserahkan kepada BRI. Namun invensi teknologi Prasimax tetap dilanjutkan. Sayangnya BRI dengan sengaja mengalihkan produksi dan melanjutkan teknlogi kepada perusahaan asing yakni LG CNS Korea. Prasimax sempat mengirimkan somasi kepada PT. LG CNS Indonesia di pertengahan tahun 2013 sebagai bentuk protes penyerobotan paten Prasimax secara sengaja. Upaya Prasimax membela hak ekslusif tidak mendapat perlindungan dari negara dalam hal ini [[Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual]], Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sungguhpun Prasimax tetap menunaikan kewajiban membayar PNBP pemeliharaan Paten setiap tahun. Hal ini perlu mendapat perhatian Presiden Republik Indonesia untuk dapat memberikan jaminan perlindungan inovasi dan invensi anak bangsa.