Kejahatan perang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kontroversi spt ini bukan tentang konsepnya sendiri
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
 
Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada [[Pengadilan Nürnberg]]. Contoh pengadilan ini pada awal [[abad ke-21]] adalah [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia]] dan [[Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda]], yang dibentuk oleh [[Dewan Keamanan PBB]] berdasarkan pasal VII [[Piagam PBB]].
 
== Daftar Kejahatan Perang yang Didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa ==
Sumber: [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
* Pembunuhan yang disengaja terhadap orang yang tidak bersalah;
* Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis;
* Dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan;
* Memaksa tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk mengabdi pada kekuatan musuh;
* Perekrutan anak-anak di bawah usia enam belas tahun ke dalam angkatan bersenjata atau kelompok atau menggunakannya untuk berpartisipasi secara aktif dalam peperangan;
* dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam peperangan;
* Penghancuran dan perampasan properti secara luas, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan sembarangan;
menghancurkan atau menyita milik musuh kecuali jika diminta oleh kebutuhan konflik;
* Menggunakan racun atau senjata beracun;
* Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit selama tidak digunakan sebagai infrastruktur militer;
* Dengan sengaja merampas hak seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan teratur;
* Menyerang atau membombardir kota, desa, tempat tinggal atau bangunan yang tidak dijaga dan yang bukan merupakan prasarana militer;
* Deportasi atau pemindahan yang tidak sah atau kurungan yang tidak sah;
* Pengambilan sandera.
* Serangan yang disengaja dengan pengetahuan bahwa serangan semacam itu akan mengakibatkan hilangnya nyawa atau korban jiwa warga sipil atau kerusakan objek sipil atau kerusakan lingkungan alam yang luas, jangka panjang dan parah yang jelas-jelas berlebihan dalam kaitannya dengan kondisi konkret dan langsung.
 
== International Criminal Court 2002 ==