Fitnah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Amanda Amalia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Amanda Amalia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu dirapikan VisualEditor
Baris 12:
Di Afrika, setidaknya empat negara anggota mendekriminalisasi pencemaran nama baik antara tahun 2012 dan 2017. Putusan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Rakyat Afrika di Lohé Issa Konaté v. Republik Burkina Faso menetapkan preseden di wilayah tersebut terhadap hukuman penjara sebagai hukuman yang sah untuk pencemaran nama baik, mencirikannya sebagai pelanggaran terhadap Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat (ACHPR), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan perjanjian Masyarakat Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS).<ref name=":0">[https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000261065 World Trends in Freedom of Expression and Media Development Global Report 2017/2018]. UNESCO. Diakses pada 2021-12-06. </ref>
 
Negara-negara di setiap kawasan telah bergerak untuk memajukan kriminalisasi pencemaran nama baik dengan memperluas undang-undang ke konten online. Undang-undang kejahatan dunia maya dan anti-terorisme yang disahkan di seluruh dunia telah menyebabkan blogger muncul di hadapan pengadilan, dengan beberapa hukuman penjara. Perserikatan Bangsa-Bangsa, OSCE, Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) dan Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Pelapor Khusus Hak-Hak Rakyat untuk Kebebasan Berekspresi menyatakan dalam deklarasi bersama pada Maret 2017 bahwa "larangan umum atas penyebaran informasi berdasarkan ketidakjelasan dan ambiguitas ide-ide, termasuk 'berita palsu' atau 'informasi non-objektif', tidak sesuai dengan standar internasional untuk pembatasan kebebasan berekspresi... dan harus dihapuskan."<ref name=":0" />
 
== Kejahatan ==
Banyak negara memiliki hukuman pidana untuk pencemaran nama baik dalam beberapa situasi, dan kondisi yang berbeda untuk menentukan apakah suatu pelanggaran telah terjadi. Article 19, sebuah kelompok advokasi kebebasan berekspresi Inggris, telah menerbitkan peta global[19] yang memetakan keberadaan undang-undang pidana pencemaran nama baik di seluruh dunia, serta menunjukkan negara-negara yang memiliki perlindungan khusus bagi para pemimpin politik atau pejabat negara.<ref>{{Cite web|date=2011-11-03|title=ARTICLE 19 Defamation Maps|url=https://web.archive.org/web/20111103022208/http://www.article19.org/defamation/map.html|website=web.archive.org|access-date=2021-12-06}}</ref>
 
Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) juga telah menerbitkan database rinci tentang ketentuan pencemaran nama baik pidana dan perdata di 55 negara, termasuk semua negara Eropa, semua negara anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka, Amerika Serikat dan Kanada.<ref>{{Cite web|date=2010-02-16|title=Wayback Machine|url=https://web.archive.org/web/20100216000503/http://www.osce.org/documents/rfm/2005/03/4361_en.pdf|website=web.archive.org|access-date=2021-12-06}}</ref>
 
Dalam putusan tahun 2012 atas pengaduan yang diajukan oleh seorang penyiar yang telah dipenjara karena melanggar hukum pencemaran nama baik Filipina, Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik tanpa ketentuan doktrin tokoh masyarakat – seperti dalam hukum pidana Filipina – melanggar kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.<ref>{{Cite web|title=Republic Act No. 10175 {{!}} GOVPH|url=https://mirror.officialgazette.gov.ph/2012/09/12/republic-act-no-10175/|website=Official Gazette of the Republic of the Philippines|language=en-US|access-date=2021-12-06}}</ref>
 
== Referensi ==