Dalam peraturanPeraturan OJK tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal,<ref>{{Cite web|last=Jasa Keuangan|first=Otoritas|date=April 2021|title=Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tentang Penyelengaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penyelenggaraan-Kegiatan-di-Bidang-Pasar-Modal/pojk%203-4-2021.pdf|website=OJK|page=58|access-date=29 November 2021}}</ref> perushaantentang haruspenyelenggaraan kegiatan di pasar modal mewajibkan perusahaan untuk menyampaikanmembuat permohonan pencatatan saham ke BEI (Bursa Efek Indonesia (BEI) danserta menyampaikanmemberikan pernyataansurat penyataan pendaftaran kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI dan OJK akan melakukan penelaahan atasmengevaluasi permohonan yang diajukandisampaikan oleh perusahaan. sertaBerdasarkan hasil evaluasi tersebut, BEI dan OJK berhakdapat meminta perubahanperbaikan atau tambahan informasi kepada perusahaantambahan untuk memastikan bahwa prospektus memuat semua fakta material tentang penawaranperusahaan, sahamtermasuk, namun tidak terbatas kepada, kondisi keuangan, dansaham yang ditawarkan, serta kegiatan usaha perusahaan.[[Berkas:Bursa diungkapkanEfek kepadaJakarta publik- melalui prospektuspanoramio.jpg|jmpl]]Khusus untuk perusahaan yang berstatus BUMN, perlu adanya persetujuan DPR yang merujuk pada UU tentang BUMN.<ref>{{Cite book|last=Nefi|first=Arman|date=2020-06-01|url=https://books.google.co.id/books?id=X8D8DwAAQBAJ&pg=PA81|title=Insider Trading: Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum|publisher=Sinar Grafika (Bumi Aksara)|isbn=978-979-007-908-3|language=id}}</ref>
[[Berkas:Bursa Efek Jakarta - panoramio.jpg|jmpl|Gedung Bursa Efek Indonesia]]
Setelah BEI dan OJK menyetujui pendaftaran disetujuiyang diajukan perusahaan, Perusahaanperusahaan akan menyampaikan rentangrentangan harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor. Terdapat dua cara utama dalam menentukan rentangan harga, yaitu perusahaan bisa menentukan sendiri harga sahamnya (''fixed price'') atau melalui proses yang dinamakandisebut penawaran awal (''bookbuilding'') .<ref>{{Cite web|last=Admin|first=MOST|date=7 Januari 2016|title=Mengenal Initial Public Offering|url=https://www.most.co.id/tips-investasi/mengenal-initial-public-offering|website=MOST|access-date=2021-11-29}}</ref> Bagaimanapun Apabila minatcara terhadapyang sahamdipilih, perusahaanrentangan tinggi,harga makayang perusahaandiajukan dapat mempertimbangkansemakin untuktinggi menjualapabila denganperusahaan hargadiminati sahamoleh perdanabanyak yang lebih tinggiinvestor. Sepanjang sejarah, penentuan harga saham perdana sering kali mengalami harga yang terlalu rendah ''(underpricing).''<ref>{{Cite journal|last=Chambers|first=David|last2=Dimson|first2=Elroy|date=2009|title=IPO Underpricing over the Very Long Run|url=https://www.jstor.org/stable/20488005|journal=The Journal of Finance|volume=64|issue=3|pages=1407|issn=0022-1082}}</ref> Hal ini dapat terjadi apabila penjamin emiten sangat khawatir tentang pergerakan harga saham pada hari pertama penjualan.<ref>{{Cite web|last=Kagan|first=Julia|date=23 November 2020|title=What Is Underpricing an IPO?|url=https://www.investopedia.com/terms/u/underpricing.asp|website=Investopedia|language=en|access-date=2021-11-29}}</ref>