Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ctify (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
[[Berkas:JMR-Memphis1.jpg|jmpl|272px|Patung [[Dewi Keadilan]] (''Lady of Justice'') atau Justitia,<ref>Hamilton, Marci. ''[http://books.google.com/books?id=Ox4_vqFCjcEC&pg=PA296&dq=%22lady+justice%22+symbol&lr=&as_brr=3&ei=uXb8Se-IC4GuyATlm5SPBg God vs. the Gavel]'', page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”</ref> [[personifikasi]] kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di [[Dunia Barat]]<ref>Fabri, Marco. ''[http://books.google.com/books?id=AwwH0F8iC9QC&pg=PA137&dq=%22lady+justice%22+symbol&lr=&as_brr=3&ei=uXb8Se-IC4GuyATlm5SPBg The challenge of change for judicial systems]'', page 137 (IOS Press 2000)</ref><ref>Luban, ''Law's Blindfold'', 23</ref>]]
 
'''Hukum'''<ref>From [[Old English]] ''lagu'' "something laid down or fixed"; ''legal'' comes from [[Bahasa Latin|Latin]] ''legalis'', from ''[[translating "law" to other European languages|lex]]'' "law", "statute" ([http://www.etymonline.com/index.php?search=law&searchmode=none Law], Online Etymology Dictionary; [http://www.merriam-webster.com/dictionary/legal Legal], Merriam-Webster's Online Dictionary)</ref> adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan <ref>Robertson, ''Crimes against humanity'', 90; see "[[analytical jurisprudence]]" for extensive debate on what law is; in ''[[The Concept of Law]]'' Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, ''The Contribution of Legal Studies'', 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, [http://plato.stanford.edu/entries/austin-john/#3 John Austin]); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve [[justice]] (Dworkin, ''Law's Empire'', 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, ''The Authority of Law'', 3–36).</ref> dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar [[masyarakat]] terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, [[hukum pidana]] yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan, lingkungan, peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuahsebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."<ref>n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, ''Politics'' [[s:Politics (Aristotle)/Book 3#3:16|3.16]]).</ref><ref>
Definisi "hukum" dari ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' (1997):
# peraturan atau [[adat]], yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
Baris 20:
 
==Etimologi==
Kata hukum berasal dari bahasa Arab ''hukm,'' yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=15|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
 
== Bidang hukum ==
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain: [[hukum pidana]]/hukum publik, [[hukum perdata]]/hukum pribadi, hukum acara, [[hukum tata negara]], [[hukum administrasi negara]]/hukum tata usaha negara, [[hukum internasional]], [[hukum adat]], [[hukum islam]], [[hukum agraria]], [[hukum bisnis]], dan [[hukum lingkungan]].
 
=== Hukum pidana ===
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
 
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
* Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya: mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
* Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
 
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama ''Wetboek van Straafrecht (WvS)''. KUHP merupakan ''lex generalis'' bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP ''(lex specialis).''
 
=== Hukum perdata ===
Baris 53:
== Sistem hukum ==
{{utama|Sistem hukum di dunia}}
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.
 
=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===
Baris 60:
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran ''frele recht lehre'' yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
 
Sistem hukum eropa kontinental ini berkembang di Eropa daratan seperti Perancis dapat dikatandikatakan sebagai negara yang terlebih dahulu menerapkan sistem hukum tersebut. Sebenarnya sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justisianus abad ke VI sebelum masehi.
 
=== Sistem hukum Anglo-Saxon ===
Sistem [[Anglo-Saxon]] adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada [[yurisprudensi]], yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di [[Irlandia]], [[Inggris]], [[Australia]], [[Selandia Baru]], [[Afrika Selatan]], [[Kanada]] (kecuali Provinsi Quebec) dan [[Amerika Serikat]] (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
 
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh [[hakim]], dalam memutus perkara.
 
=== Sistem hukum adat/kebiasaan ===
[[Hukum Adat]] adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnyaMisalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
 
=== Sistem hukum agama ===