Fitnah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Amanda Amalia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu dirapikan VisualEditor
Amanda Amalia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
 
'''Fitnah''', '''dergama''', atau '''defamasi''' merupakan [[komunikasi]] kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan [[stigma]] negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Kata "fitnah" diserap dari [[bahasa Arab]], dan pengertian aslinya adalah "cobaan" atau "ujian". Fitnah dapat diartikan juga sebagai pencemaran nama baik.<ref>Ani (2017). [http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8105/1/ANI%20L.pdf "KONSEP FITNAH DALAM Al-QUR’AN]
 
[http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8105/1/ANI%20L.pdf (Suatu KajianTahlili atas QS al-Anfal/8:25)" (PDF)].UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR. Diakses 2021-12-07.</ref>
Hal terkait fitnah adalah [[hukum perdata|pengumuman fakta yang bersifat pribadi kepada publik]], yang muncul ketika seseorang mengungkapkan [[informasi]] yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan.
 
Hal terkait fitnah adalah [[hukum perdata|pengumuman fakta yang bersifat pribadi kepada publik]], yang muncul ketika seseorang mengungkapkan [[informasi]] yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan.<ref>Latif, Umar (2015). [https://www.jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/bayan/article/download/149/128 "KONSEP FITNAH MENURUT AL-QUR’AN" (PDF)].Jurnal Al-Bayan / VOL. 22, NO. 31. Diakses 2021-12-07.</ref>
[[Hukum]] [[penjelasan palsu]] "terutama ditujukan untuk melindungi kesejahteraan [[pikiran|mental]] atau [[emosi]]onal [[penuntut]]". Jika [[publikasi]] informasi itu palsu, terjadilah kesalahan berupa fitnah. Jika komunikasi itu tidak salah secara teknis namun menyesatkan, kesalahan berupa penjelasan palsu bisa terjadi.
 
[[Hukum]] [[penjelasan palsu]] "terutama ditujukan untuk melindungi kesejahteraan [[pikiran|mental]] atau [[emosi]]onal [[penuntut]]". Jika [[publikasi]] informasi itu palsu, terjadilah kesalahan berupa fitnah. Jika komunikasi itu tidak salah secara teknis namun menyesatkan, kesalahan berupa penjelasan palsu bisa terjadi.
 
Di beberapa yurisdiksi, pencemaran nama baik juga diperlakukan sebagai kejahatan.<ref>{{Cite web|date=2009-08-08|title=Consultation Paper on The Civil Law of Defamation 8|url=https://web.archive.org/web/20090808095835/http://www.lawreform.ie/publications/data/volume8/lrc_61.html|website=web.archive.org|access-date=2021-12-06}}</ref> Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan pada tahun 2012 bahwa undang-undang pencemaran nama baik di satu negara, Filipina, tidak konsisten dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta mendesak bahwa "Negara pihak [dalam Kovenan] harus mempertimbangkan dekriminalisasi pencemaran nama baik".<ref>{{Cite web|date=2013-05-09|title=Libel law violates freedom of expression – UN rights panel|url=https://web.archive.org/web/20130509133717/http://www.manilatimes.net/index.php/news/top-stories/16100-libel-law-violates-freedom-of-expression--un-rights-panel|website=web.archive.org|access-date=2021-12-06}}</ref>
Baris 15 ⟶ 17:
 
== Kejahatan ==
Banyak negara memiliki hukuman pidana untuk pencemaran nama baik dalam beberapa situasi, dan kondisi yang berbeda untuk menentukan apakah suatu pelanggaran telah terjadi.<ref>{{Cite Articleweb|date=2010-02-16|title=Wayback Machine|url=https://web.archive.org/web/20100216000503/http://www.osce.org/documents/rfm/2005/03/4361_en.pdf|website=web.archive.org|access-date=2021-12-06}}</ref> Pasal 19, sebuah kelompok advokasi kebebasan berekspresi Inggris, telah menerbitkan peta global[19] yang memetakan keberadaan undang-undang pidana pencemaran nama baik di seluruh dunia, serta menunjukkan negara-negara yang memiliki perlindungan khusus bagi para pemimpin politik atau pejabat negara.<ref>{{Cite web|date=2011-11-03|title=ARTICLE 19 Defamation Maps|url=https://web.archive.org/web/20111103022208/http://www.article19.org/defamation/map.html|website=web.archive.org|access-date=2021-12-06}}</ref>
 
Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) juga telah menerbitkan database rinci tentang ketentuan pencemaran nama baik pidana dan perdata di 55 negara, termasuk semua negara Eropa, semua negara anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka, Amerika Serikat dan Kanada.<ref>{{Cite web|date=2010-02-16|title=WaybackOrganization for MachineSecurity and Co-operation in Europe|url=https://web.archive.org/web/20100216000503/http://www.osce.org/documents/rfm/2005/03/4361_en.pdf|website=webwww.archiveosce.org|language=en|access-date=2021-12-0607}}</ref>
 
Dalam putusan tahun 2012 atas pengaduan yang diajukan oleh seorang penyiar yang telah dipenjara karena melanggar hukum pencemaran nama baik Filipina,<ref>{{Cite news|last=Riza|first=Budi|date=19 Februari 2019|title=Komisi Tinggi HAM PBB Soroti Penangkapan CEO Rappler|url=https://fokus.tempo.co/read/1177298/komisi-tinggi-ham-pbb-soroti-penangkapan-ceo-rappler/full&view=ok|work=Tempo|access-date=2021-12-07}}</ref> Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik tanpa ketentuan doktrin tokoh masyarakat – seperti dalam hukum pidana Filipina – melanggar kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.<ref>{{Cite web|title=Republic Act No. 10175 {{!}} GOVPH|url=https://mirror.officialgazette.gov.ph/2012/09/12/republic-act-no-10175/|website=Official Gazette of the Republic of the Philippines|language=en-US|access-date=2021-12-06}}</ref>
 
== Referensi ==