Geoturisme: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17:
== Luas Lahan Terdegradasi ==
Kecenderungan penurunan (degradasi) sumberdaya lahan akan semakin meningkat, sebagai dampak pertumbuhan penduduk Menurut Kementrian Kehutanan (2015)<ref>Kementerian Kehutanan. 2015. Keputusan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Nomor: SK.4/V-DAS/2015 tentang Penetapan Peta dan Data Hutan dan Lahan Kritis Nasional Tahun 2013. Jakarta.</ref> luas lahan terdegradasi di Indonesia cenderung terus bertambah. Pada tahun 2015 dilaporkan telah mencapai seluas 29,8 juta ha. Data tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Tercatat pada tahun 1968 luas lahan terdegradasi di Indonesia 20 juta ha, tahun sembilan puluhan sekitar 40 juta ha, dan pada tahun 2008 mencapai 77,8 ha (Dirjen Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan 2011)<ref>Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan. 2011. UNCCD Asia Pacific Regional Consultation Meeting Prepatory to COP-10 di Bali pada tanggal 14 September 2011.</ref>. Empat wilayah provinsi yang lahan terdegradasinya sangat luas (>3 juta ha), berturut-turut adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, dan Sumatera Utara. Adapun wilayah provinsi yang mempunyai lahan terdegradasi berat dengan luasan >1 juta ha bila diurutkan mulai dari yang paling luas adalah: Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Jambi, Aceh, Lampung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (Wahyunto dan Dariah 2014)<ref>Wahyunto, Dariah A. 2014. Degradasi lahan di Indonesia: kondisi ''existing'', karakteristik, dan penyeragaman definisi mendukung gerakan menuju satu peta. ''Jurnal Sumberdaya Lahan''. 8(2): 81-93.</ref>.
== Penyebab Degradasi Lahan Secara Umum ==
Degradasi lahan secara luas dianggap sebagai proses di mana tanah menjadi terlalu disederhanakan dan tidak layak untuk digunakan lebih lanjut oleh populasi manusia (del Barrio ''et al.'' 2021)<ref>Del Barrio G, Sanjuán ME, Martínez-Valderrama J, Ruiz A, Puigdefábregas J. 2021. Land degradation means a loss of management options. ''J Arid Environ''. 189(March):1–10. doi:10.1016/j.jaridenv.2021.104502.</ref>. Pada dasarnya, degradasi lahan disebabkan oleh penggunaan atau pengelolaan lahan yang tidak tepat. Di Indonesia, penyebab utama degradasi lahan adalah tingkat erosi yang melebihi ambang toleransi. Degradasi tanah biasanya diawali dengan alih fungsi (''transfer of function'') penggunaan lahan kawasan hutan untuk tujuan lain. Setidaknya ada tiga faktor yang saling berinteraksi yang mempengaruhi proses degradasi, yaitu pertumbuhan penduduk, konspirasi pengusaha dan birokrasi, serta perubahan politik yang terlalu menekankan pada pertumbuhan ekonomi, yang semuanya mengarah pada perubahan tata guna lahan (Suradisastra ''et al''. 2010)<ref>Suradisastra K, Pasaribu SM, Sayaka B, Dariah A, Las I, Haryono, Pasandaran E. 2010''. Membalik kecenderungan degradasi sumber daya lahan dan air''. Bogor : IPB Press.</ref>. Proses degradasi fisik tanah terdiri dari pemadatan dan pembentukan gumpalan tanah, pembentukan laterit tanah, erosi tanah oleh air, erosi tanah oleh angin dan kelebihan atau kekurangan air. Proses biologis lebih memperhatikan degradasi humus dan perubahan mikro dan makroflora dan fauna, proses kimia yang berkaitan dengan pengurangan kandungan nutrisi tanah, salinisasi, rembesan, akumulasi racun dan hilangnya kesuburan.<references />
|