Partai Dakwah Rakyat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Final
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24:
 
Menurut informasi dari pihak Partai [https://partaidakwah.id Dakwah], Partai Dakwah Rakyat Indonesia didirikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) yang terdiri dari para alim ulama seperti KH. A. Cholil Ridwan, Almarhum KH. Abdurrasyid Abdullah Syafi’i, Almarhum Drs. Mohammad Siddik, Ustad Farid Ahmad Okbah, Dr, Masri Sitanggang dll. yang sebelumnya telah melaksanakan acara silaturrahim keluarga besar dan pecinta Masyumi pada tanggal 07 Maret 2020 dan atas hasil rekomendasi silaturrahim tersebut maka BPU-PPII mendeklarasikan kembali Partai Masyumi Reborn pada tanggal 07 November 2020. Tetapi karena Majelis Syura Partai Masyumi Reborn mengembalikan mandat kepada BPU-PPII pada tanggal 20 Februari 2021. Karena pengembalian mandat tersebut, maka BPU-PPII mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia sebagai penerus perjuangan dari dakwah politik yang pernah dilaksanakan oleh Partai Masyumi pada masa lalu. Cita - cita BPU-PPII adalah merintis adanya partai politik yang memperjuangkan cita -cita para pendiri bangsa / Founding Fathers agar Indonesia bisa menjadi negeri yang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui jalan dakwah politik yang berakhlakul karimah.
 
Ustad Farid Ahmad Okbah adalah orang yang diamanahkan oleh BPU-PPII untuk menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai karena BPU-PPII melihat rekam jejaknya yang konsisten dalam dunia dakwah dan tidak pernah terlibat dalam aksi melanggar hukum / inkonstitusional apalagi teror. Adapun tuduhan Polri bahwa Ustad Farid Okbah mendirikan Partai Dakwah sebagai solusi melindungi Jamaah Islamiyah adalah tuduhan yang keliru dan tidak memahami filosofi berdirinya Partai Dakwah Rakyat Indonesia dan kami menyesalkan tuduhan tersebut yang menyesatkan publik. Partai Dakwah Rakyat Indonesia memiliki manifesto yang bisa dibaca publik (terlampir di Website), terdapat AD ART yang sesuai dengan Undang-Undang maupun aturan lain yang tidak melanggar konstitusi.
 
Sebagai informasi, bahwa Partai Dakwah Rakyat Indonesia sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut. Oleh sebab itu, selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.