Kontrak elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
Sedang proses menulis artikel
Baris 1:
'''Kontrak Elektronik''' (''e-contract'') atau istilah lain adalah '''Kontrak online''' (''online contract'') atau '''Kontrak daring''' yaitu kesepakatan para pihak untuk saling mengikat demi tercapainya tujuan bersama yang dilakukan secara elektronik. Secara umum kontrak elektronik diartikan sebagai kontrak yang dibuat dalam bentuk elektronik.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Sinaga|first=David Herianto|last2=Wiryawan|first2=I Wayan|date=2020|title=Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis|url=https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/59505/36296|journal=Jurnal Kertha Semaya|volume=8|issue=9|pages=1388|issn=2303-0569}}</ref>
 
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik|Undang-Undang tentang informasi dan Trasansi Elektronik (UU ITE)]] yang pada pokonya memberikan makna kontrak elektronik dalamyaitu Pasal 1 angka 17sebuah "Kontrakperjanjian Elektronik adalah perjanjianantara para pihak yang dibuat melalui Sistemsistem Elektronik"elektronik. Makna tersebut juga selaras dengan [https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2019/71TAHUN2019PP.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.]
 
Adanya kegiatan transaksi elektronik mengakibatkan adanya perikatan atau hubungan hukum secara elektronik dengan memadukan jaringan berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang selanjutnya difasilitasi dengan jaringan internet atau jaringan global.<ref>{{Cite journal|last=Santoso|first=Agus|last2=Pratiwi|first2=Dyah|date=2008|title=Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik|url=https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/307|journal=Jurnal Legislasi Indonesia|volume=5|issue=4|pages=75}}</ref> Kontrak Elektronik merupakan perwujudan dari Pasal 1338 KUHPer yang memberlakukan “Asas Kebebasan Berkontrak”.<ref>{{Cite journal|last=Arkiswan|last2=Sari|first2=Debby Puspita|date=2021|title=Syarat Sah Kesepakatan Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik Pada Aplikasi Jual Beli Online Lazada|url=https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1430|journal=Jurnal Pro Hukum|volume=10|issue=1|pages=9|issn=2615-5567}}</ref> Sehingga keabsahan kontrak elektronik harus dilihat secara jelas apakah sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1320 KUHPer.
 
== Asas Dalam Kontrak Elektronik ==
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dalam pemanfaatanPemanfaatan teknologi informasi dandalam pelaksanaan transaksi elektronik khususnya dalam hal adanya kontrak elektronik harus dilaksanakan berdasarkan beberapa asas yang tertuang dalam UU ITE, asas tersebut diantaranya:<ref>{{Cite book|first=Maskun|date=2013|url=https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1059142|title=Kejahatan siber (cyber crime) : suatu pengantar / Maskun|location=Jakarta|publisher=Kencana|isbn=978-602-9413-93-9|pages=144|url-status=live}}</ref>
 
# asas kepastian hukum
Baris 14:
# kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
 
Selain asas asas yang dikemukan dalam Undang-UndangUI tentang Informasi dan Transaksi ElektronikITE juga terdapat asas-asas dalam dalam [https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/burgerlijk-wetboek/document KUHPerdata] yang dapat digunakan dalam kontrak elektronik. asas tersebut yaitu:<ref>{{Cite journal|last=Kalangi|first=Alice|date=2015|title=Kedudukan dan Kekuatan Mengikat Perjanjian Transaksi Melalui Internet (E-Commerce)|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/10080|journal=Lex Privatum|volume=3|issue=4|pages=132 -134}}</ref>
 
# Asas Kebebasan Berkontrak (''Contractvrijheid'')
Baris 52:
 
== Cara Penggunaan Kontrak Elektronik ==
Terkait dengan tata cara penggunaan kontrak elektronik telah diatur dalam UU ITE. Secara spesifik diatur dalam Pasal 18 UUyang ITEpada pokonya yang menyatakan:<ref name=":2">{{Cite web|last=Indra|first=R.|date=26 Juli 2019|title=Pengertian dan Kedudukan Perjanjian/Kontrak Elektronik|url=https://doktorhukum.com/pengertian-dan-kedudukan-perjanjian-kontrak-elektronik/|website=Dokterhukum.com|access-date=6 Desember 2021}}</ref>
 
# Transaksi Elektronikelektronik yang dituangkandibuat kemelalui dalamsistem Kontrakkontrak Elektronikelektronik bersifat mengikat para pihak;.
# Para pihak memiliki kewenanganhak untuk memilihmenentukan hukum yang berlaku bagiatau Transaksiditerapkan Elektronikdalam internasionaltransaksi elektronik yang dibuatnya;dituangkan dalam kontrak elektronik.
# JikaBilamana para pihak tidak melakukanmenentukan pilihan hukum dalam Transaksitransaksi Elektronik internasionalelektronik, maka hukum yang berlaku didasarkandengan berlandaskan padakepada asas Hukum Perdata Internasional;.
# Para pihak memiliki hak dan berwenang untuk menentukan kewenangan untuk menetapkan lembaga penyelesaian sengketa alternatif seperti forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnyalain yang berwenang untuk menangani sengketa yang mungkin timbul darisebagai Transaksiakibat Elektronikdilakukanya internasional yangtransaksi dibuatnya;elektronik.
# JikaBilamana para pihak tidak melakukan pilihanpemilihan terhadap forum sebagaimanaatau dimaksudlembaga padayang ayatberweang (4),untuk penetapanmenyelesaikan kewenangansengketa pengadilan,yang arbitrase,timbul atau lembaga penyelesaian sengketa alternatifmaka lainnya yang berwenang menangani sengketa yangatas mungkinterjadinya timbultransaksi darielektronik transaksiadalah ketetapan tersebut,dan didasarkanberpedoman pada asas Hukumhukum Perdataperdata Internasional.
 
Penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan kontrak elektronik sebagaimana Pasal 18 UU ITE dimana pada pokoknya berisikan hal-hal berikut:<ref name=":2" />
 
# Kontrak elektronik dapat digunakandipergunakan apabilapada melakukantransaksi perubuatanelektronik, hukummengingat dengankegiatan menggunakankontrak transaksimerupakan perbuatan elektronikhukum.<ref name=":2" />
# Bilamana terjadi sengketa atas terjadinya kontrak elektronik maka para pihak mempunyaimemiliki hakwewenang untuk memilihmenentukan pilihandengan hukum mana yanguntuk akanmenyelesaikan diselesaikan,perselisihan atas transaksi elektronik yang terjadi.
# Apabila para pihak tidak memilihmenentukan pilihanmekanisme untuk menyelesaikanpenyelesaikan sengketa yang timbulmungkin ditimbulkan sebagai akibat dari kontrak elektronik yang dibuatnya, oleh para pihak maka yang berlaku adalah [[Hukum perdata internasional|hukum perdata Internasional.]]
 
== Daftar Referensi ==