Kejahatan siber: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Revisi dan Penambahan referensi
k Aktivitas
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
Baris 3:
'''Kejahatan dunia maya''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''cybercrime'') adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas [[kejahatan]] dengan [[komputer]] atau [[jaringan komputer]] menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.<ref name="moore">Moore, R. (2005) "Cyber crime: Investigating High-Technology Computer Crime," Cleveland, Mississippi: Anderson Publishing.</ref> Termasuk ke dalam kejahatan [[dunia maya]] antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan [[cek]], penipuan [[kartu kredit/carding]], ''confidence fraud'', penipuan identitas, [[pornografi anak]], kekerasan, dan lain-lain.<ref>{{Cite web|title=Waspada Penipuan Kartu Kredit! Oknum Minta Nomor Kartu dan CVV - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/waspada-penipuan-kartu-kredit-oknum-minta-nomor-kartu-dan-cvv|website=www.cermati.com|access-date=2021-07-31}}</ref>
 
Walaupun kejahatan dunia maya atau ''cybercrime'' umumnya mengacu kepada [[aktivitas]] kejahatan dengan [[komputer]] atau [[jaringan komputer]] sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.<ref>{{cite web | url=https://www.forbes.com/sites/stevemorgan/2016/01/17/cyber-crime-costs-projected-to-reach-2-trillion-by-2019/#512c9d863bb0 | title=Cyber Crime Costs Projected To Reach $2 Trillion by 2019 | work=Forbes | date=17 January 2016 | accessdate=22 September 2016 | author=Steve Morgan}}</ref>
 
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah ''[[spamming]]'' dan kejahatan terhadap [[hak cipta]] dan [[kekayaan intelektual]]. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui [[kontrol akses]]), ''[[malware]]'' dan [[serangan DoS]]. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah [[pornografi anak]] dan [[judi]] daring. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi daring termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan daring dengan cara memaksa pemilik laman tersebut untuk menutup laman melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di permainan daring. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, permainan daring tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka permainan daring tersebut akan rugi atau pailit bahkan kemungkinan akan terjadinya kebangkrutan atau gulung tikar.