Hak para penyintas anak jalanan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Taylor 49 (bicara | kontrib)
''gepeng'' (gelandangan dan pengemis) dari sejumlah
Baris 39:
3.tingkat makro (''[https://socialcalm.wordpress.com/2021/05/30/anak-jalanan/ basic cause] )''
 
  tingkatan yang didorong oleh pengaruh dan ''[[anekdot]]''  kehidupan masyarakat yang mana berhubungan langsung dengan konsep dan struktur masyarakat memunculkan sebab akibat ketika anak jalan meluangkan waktunya di jalanan maka anak jalan tersebut mendapatkan hasil akan banyak uang. Awal dari kemunculan Anjal (anak jalanan) yang menjajak dan mengai rezeki dengan cara menjadi pengemis dan gelandangan  yang selalu identik dengan munculnya  kriminalitas dan diskriminasi yang  sering dianggap menjadi biang masalah di jantung pusat kota-kota besar  oleh sebagian banyak pihak, sering  diberi label  sebagai ‘sampah masyarakat’ tak luput juga  dari sorotan mata  pemerintah seharusnya  telah mengetahui dari tahun ke tahun kesenjangan sosial terhadap masyarakat kelas bawah ini harus lebih focus dalam rehabilitas dan pembinaan untuk menuju jenjang kehidupan  lebih sejahtera agar memberikan keamanan dan ketertiban bagi segenap pengguna jalan
 
 
'''  '''    dan disitulah Awal dari kemunculan Anjal (anak jalanan) yang menjajak dan mengai rezeki dengan cara menjadi pengemis dan gelandangan  yang selalu identik dengan munculnya  kriminalitas dan diskriminasi yang  sering dianggap menjadi biang masalah di jantung pusat kota-kota besar  oleh sebagian banyak pihak, sering  diberi label  sebagai ‘sampah masyarakat’ tak luput juga  dari sorotan mata  pemerintah seharusnya  telah mengetahui dari tahun ke tahun kesenjangan sosial terhadap masyarakat kelas bawah ini harus lebih focus dalam rehabilitas dan pembinaan untuk menuju jenjang kehidupan  lebih sejahtera agar memberikan keamanan dan ketertiban bagi segenap pengguna jalan
 
== Anak Jalanan dibagi dalam tiga Kelompok ==
Baris 67 ⟶ 64:
Negara menjamin hak dan kewajiban warga negaranya , sesuai dengan UUD NKRI 1945, yaitu dalam pasasl 34 ayat (1) yang berbunyi “''fakir misikin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”'' dalam hal ini Negara jelas sebagai pengayom dan pelindung serta harus bertanggung jawab langsung dalam penanganan dan pembinaan terhadap anak-anak terlantar.<ref>{{Cite web|last=Cg|first=Eka|date=2020-09-14|title=Bunyi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Penjelasannya {{!}} Petikanhidup.Com|url=https://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-34-ayat-1-2-3-4-dan-penjelasannya.html|language=id-ID|access-date=2021-07-30}}</ref>
 
        di pusat kota besar kasus tindakan [[kriminalitas]] kian melonjak, masyarakat sangat terganggu ''impact partial'' yang di lahirkan oleh  anak jalanan dan kaum tunawisma yang berlalu-lalang mengais kehidupan di tengah [[Mobilitas sosial|Mobilitas]] kota yang padat akan penduduk  menjadi semerawut tidak terkendali akibat salah satu contohnya  ''gepeng'' ([[gelandangan]] dan [[Pengemisan|pengemis]] ) dari sejumlah anak dan tunawisma yang bertebaran ditengah jalan dan fasilitas [[ruang publik]] lainya yang semakin padat, aparat penegak Hukum dan dinas instansi pemerintahan yang terkait   harusnya  menanggap permasalahan ini dengan serius jangan melepas dan melempar tanggung jawab kasus kian  pelik ini,
 
   permasalahan Anjal(anak jalanan) dan [[tunawisma]] (tunakarya)  hanya bagian dari titik temu yang tidak pernah usai, selalu komplek dan sistemik lintas daerah permasalahan ini membutuhkan penanganan  dengan  solusi yang cepat dan berkelanjutan, akibat dari  regulasi yang saling tumpang tindih dan menjadi kabur  dari pemerintah,  terkait permasalahan Anak terlantar dan kaum tunawisma Negara harus ''[[wiktionary:concern|concern]]''  terhadap pembenahan dan perbaikan kebijakan  ''[[wiktionary:implementation|implementasi]]'' di lapangan  bukan sekedar tindakan hanya sebatas  bantuan materil melainkan harus ada bantuan fisik yang berkelanjutan yang seharusnya masalah ini sudah dapat  terurai secepatnya.