Bioetika: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nlayalisas (bicara | kontrib) Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
Nlayalisas (bicara | kontrib) |
||
Baris 24:
Sejarawan Yuval Noah Harari melihat ancaman eksistensial dalam perlombaan senjata dalam kecerdasan buatan dan rekayasa hayati dan dia menyatakan perlunya kerjasama yang erat antar negara untuk mengatasi ancaman oleh gangguan teknologi. Harari mengatakan AI dan bioteknologi dapat menghancurkan apa artinya menjadi manusia.<ref>{{Cite web|last=Churm|first=Philip Andrew|date=2019-05-14|title=Yuval Noah Harari talks politics, technology and migration|url=https://www.euronews.com/2019/05/14/a-i-is-as-threatening-as-climate-change-and-nuclear-war-says-philosopher-yuval-noah-harari|website=euronews|language=en|access-date=2021-12-09}}</ref>
== Prinsip-prinsip ==
Salah satu bidang pertama yang ditangani oleh ahli bioetika modern adalah eksperimen manusia. [[:en:National_Commission_for_the_Protection_of_Human_Subjects_of_Biomedical_and_Behavioral_Research|Komisi Nasional untuk Perlindungan Subjek Penelitian Biomedis dan Perilaku Manusia]] awalnya didirikan pada tahun 1974 untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip etika dasar yang harus mendasari pelaksanaan penelitian biomedis dan perilaku yang melibatkan subjek manusia. Namun, prinsip-prinsip dasar yang diumumkan dalam Laporan Belmont (1979)—yaitu, menghormati orang, kebaikan dan keadilan—telah mempengaruhi pemikiran ahli bioetika di berbagai isu. Yang lain telah menambahkan non-maleficence, martabat manusia, dan kesucian hidup ke dalam daftar nilai-nilai utama ini. Secara keseluruhan, Laporan Belmont telah memandu penelitian ke arah yang berfokus pada melindungi subjek yang rentan serta mendorong transparansi antara peneliti dan subjek. Penelitian telah berkembang pesat dalam 40 tahun terakhir dan karena kemajuan teknologi, diperkirakan bahwa subjek manusia telah melampaui Laporan Belmont, dan perlu adanya revisi yang diinginkan.<ref>{{Cite journal|last=Friesen|first=Phoebe|last2=Kearns|first2=Lisa|last3=Redman|first3=Barbara|last4=Caplan|first4=Arthur L.|date=2017-07-03|title=Rethinking the Belmont Report?|url=https://doi.org/10.1080/15265161.2017.1329482|journal=The American Journal of Bioethics|volume=17|issue=7|pages=15–21|doi=10.1080/15265161.2017.1329482|issn=1526-5161|pmid=28661753}}</ref>
Baris 76:
Tokoh penting dalam bioetika feminis termasuk Carol Gillian, Susan Sherwin, dan pencipta Jurnal Internasional Pendekatan Feminis untuk Bioetika, Mary C. Rawlinson dan Anne Donchin. Buku Sherwin Tidak Lagi Sabar: Etika Feminis dalam Perawatan Kesehatan (1992) dianggap sebagai salah satu buku pertama yang diterbitkan tentang topik bioetika feminis dan menunjukkan kekurangan dalam teori bioetika saat itu.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Donchin|first=Anne|date=2008|title=Remembering Fab's Past, Anticipating Our Future|url=https://www.jstor.org/stable/40339216|journal=International Journal of Feminist Approaches to Bioethics|volume=1|issue=1|pages=145–160|issn=1937-4585}}</ref> Sudut pandang Sherwin menggabungkan model penindasan dalam perawatan kesehatan yang bermaksud untuk lebih meminggirkan perempuan, orang kulit berwarna, imigran, dan penyandang disabilitas.<ref>{{Cite journal|last=Taylor|first=A. Thomas|date=1993-07-01|title=No Longer Patient: Feminist Ethics and Health Care|url=https://doi.org/10.1093/ajhp/50.7.1510a|journal=American Journal of Health-System Pharmacy|volume=50|issue=7|pages=1510–1513|doi=10.1093/ajhp/50.7.1510a|issn=1079-2082}}</ref> Sejak dibuat pada tahun 1992, Jurnal Internasional Pendekatan Feminis untuk Bioetika telah melakukan banyak pekerjaan untuk melegitimasi karya dan teori feminis dalam bioetika.<ref name=":3" />
== Perkembangan Bioetika di Indonesia ==
Bioetika di Indonesia menjadi salah satu pedoman bagi umum untuk mengelola and menggunakan sumber daya hayati dengan menjaga keanekaragamaan dan pemanfaatannya. Pengambilan keputusan dalam meneliti, mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya hayati wajib memikirkan konsekuensi dan konflik moral yang bisa muncul. Hal tersebut mempertimbangkan kepentingan manusia seperti komunitas tertentu, masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya. Penelitian. pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati harus memberikan keuntungan maksimal bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi.<ref>{{Cite web|title=Perkembangan Bioetika Nasional - PDF Free Download|url=https://adoc.pub/perkembangan-bioetika-nasional.html|website=adoc.pub|language=en|access-date=2021-12-09}}</ref>
Berdasarkan Pasal 19 Kep. Menristek No.112 Tahun 2009, Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati harus dibentuk dan bersifat independen, multidisiplin dan berpandangan plural. Keanggotaan Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati harus terdiri dari para ahli dari berbagai departemen dan institusi yang relevan. Tindak lanjut dan implementasi prinsip-prinsip bioetika penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati dilakukan oleh Komite Bioetika Nasional yang dibentuk oleh pemerintah. Perkembangan bioetika di Indonesia ditunjukkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian.
Perundang-undangan tersebut antara lain:
# Perubahan Keempat UUD 45 Pasal 31 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
# Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK pada pasal 22 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
# Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 13 yang mengantisipasi produk pangan yang dihasilkan melalui rekayasa genetika.
# Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang memberikan batasan-batasan perlindungan.
# Keputusan Bersama Menristek, MenKes dan Mentan Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Bioetika Nasional.
# UU No. 18/2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek (RPP Penelitian Beresiko Tinggi).
== References ==
|