Asuransi Jasa Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rezkyamelia (bicara | kontrib)
Rezkyamelia (bicara | kontrib)
Baris 50:
 
== Sejarah ==
Bermula pada periode transisi kedaulatan dari pemerintahan kolonial [[Belanda]] ke Pemerintahan Republik [[Indonesia]], telah dilaksanakan nasionalisasi sejumlah perusahaan asuransi milik kolonial Belanda termasuk NV Assurantie Maatshappij De Nederlandern dan Bloom Vander EE tahun 1845 yang berdimisiliberdomisili di Jakarta. Semula, asuransi kerugianumum terebut telah menjalankan usahanya untuk memberikan perlindungan risiko terhadap perusahaan perkebunan dan sebagainya.
 
Setelah Indonesia merdeka sepenuhnya, perusahaan asuransi kerugianumum eks Belanda dan [[Inggris]] dinasionalisasi menjadi [[PT Asuransi Bendasraya]]. Seiring derap pembangunan nasional yang memerlukan jasa layanan perlindungan asuransi kerugianumum yang lebih luas untuk setiap proses pembangunan, maka pemerintah mengambil kebijakan berupa penggabungan usaha.
 
Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 764/MK/IV/12/1972, pada tanggal [[2 Juni]] [https://jasindo.co.id/tentang-kami/riwayat 1973], PT Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam asuransi rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) yang bergerak dalam asuransi valuta asing dimerger menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia, yang sekarang lebih dikenal sebagai Asuransi Jasindo.
Baris 71:
|Komisaris Independen
|:
|[[Ahmad Fuad Rahmany]]
|-
|3
|Komisaris Independen
|:
|[[Lathifah Shohib]]
|-
|4