Immanuel Kant: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Saiful Arvandy (bicara | kontrib)
menambahkan referensi
Saiful Arvandy (bicara | kontrib)
menambahkan isi artikel
Baris 31:
 
=== Sumber pengetahuan ===
Kant meyakini bahwa unsur [[apriori]] diperlukan oleh segala pengetahuan yang dicapai manusia melalui [[Indra (fisiologi)|indra]]. Unsur apriori ini harus ada sebelum pengalaman terjadi. Ia memberikan permisalan pada kondisi elemen bentuk, ruang dan waktu yang menyusun benda dalam pengamatan manusia. Ketiga elemen ini telah ada lebih dahulu di dalam akal manusia sebelum adanya pengamatan dan pengalaman.<ref>{{Cite book|last=Harisah|first=Afifuddin|date=2018|url=http://repositori.uin-alauddin.ac.id/16558/1/Filsafat%20Pendidikan%20Islam.pdf|title=Filsafat Pendidikan Islam: Prinsip dan Dasar Pengembangan|location=Sleman|publisher=Deepublish|pages=112|url-status=live}}</ref> Apriori dalam pendapat Kant mengarahkan objek pengamatan menuju ke akal. Melalui pandangan ini, Kant menganggap belajar sebagai suatu substansi yang bersifat spiritual. Proses tercipta dan terbinanya dilakukan oleh dirinya sendiri.<ref>{{Cite book|last=Thabrani|first=Abdul Muis|date=2015|url=http://digilib.iain-jember.ac.id/424/1/9.%20Buku%3B%20Filsafat%20Dalam%20Pendidikan.pdf|title=Filsafat dalam Pendidikan|location=Jember|publisher=IAIN Jember Press|isbn=978-602-414-018-2|editor-last=Rafik|editor-first=Ainur|pages=86-87|url-status=live}}</ref>
 
=== Moral dan kebaikan ===
Kant menganggap [[Tuhan]] sebagai kebaikan tertinggi yang menyediakan kehidupan di masa depan yang abadi dari segi moral. Ia mengemukakan bahwa perbuatan baik manusia dilakukan untuk kebaikan manusia itu sendiri. Ia menyebut pandangannya ini sebagai "imperatif kategoris". Harapan untuk meminta keadilan kepada Tuhan masih ada di akhirat, ketika kehidupan di dunia mengalami kesengsaraan sementara kebaikan telah diperbuat. Kant meyakini bahwa secara moral, setiap tindakan manusia di dunia akan memperoleh keadilan oleh Tuhan di akhirat.<ref>{{Cite book|last=Syamsudi, M., dkk.|date=2009|url=https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/01/Buku-Pendidikan-Pancasila.pdf|title=Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan|location=Yogyakarta|publisher=Total Media|isbn=979-1519-27-7|pages=75-76|url-status=live}}</ref> Sementara itu, Kant menganggap pemberian pidana atas kejahatan bukan merupakan bentuk kebaikan pelaku kejahatan maupun [[masyarakat]]. Ia berpendapat bahwa pidana diberikan sebagai balasan atas kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya. Kant menyatakan bahwa pidana merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri.<ref>{{Cite book|last=Ishaq|date=2017|url=http://repository.uinjambi.ac.id/73/1/Book-Metode%20Penelitian%20Hukum%20dan%20Penulisan%20Skripsi%20Tesis%20serta%20Disertasi_Ishaq.pdf|title=Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi|location=Bandung|publisher=CV. Alfabeta|isbn=978-602-289-287-8|pages=212|url-status=live}}</ref>
dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi|location=Bandung|publisher=CV. Alfabeta|isbn=978-602-289-287-8|pages=212|url-status=live}}</ref>
 
=== Etika ===
Baris 54 ⟶ 53:
 
=== Pemisahan kekuasaan ===
Immmanuel Kant merupakan salah satu tokoh pemikir mengenai kenegaraan pada Abad Pencerahan setelah [[John Locke]] dan [[Montesquieu]].<ref>{{Cite book|last=Isharyanto|date=2016|url=https://layanan.hukum.uns.ac.id/data/RENSI%20file/Buku%20ISHARYANTO/14.%20BUKU%20ILMU%20NEGARA%20%282016%29.pdf|title=Ilmu Negara|location=Karanganyar|publisher=Oase Pustaka|isbn=978-602-6259-57-8|pages=62|url-status=live}}</ref> Kant merupakan tokoh yang memperluas penggunakan istilah [[pemisahan kekuasaan]] yaitu ''trias politica.'' Istilah ini awalnya diperkenalkan oleh John Locke dengan pemisahan kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif dan federatif. Kemudian oleh Montesquieu, kekuasaan federatif diubah menjadi kekuasaan yudikatif. Dalam definisi Kant, ketiganya dianggap sebagai cabang dari kekuasaan.<ref>{{Cite book|last=Muhtada, D., dan Diniyanto, A.|date=2018|url=http://lib.unnes.ac.id/39673/1/Dasar%20–%20Dasar%20Ilmu%20Negara.pdf|title=Dasar-Dasar Ilmu Negara|location=Semarang|publisher=Badan Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang|isbn=978-602-53084-0-6|editor-last=Muhtada|editor-first=Dani|pages=36|url-status=live}}</ref>
 
== Daftar karya ==