Immanuel Kant: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan isi artikel |
menambahkan isi artikel |
||
Baris 30:
== Pemikiran filosofis ==
=== Sumber ilmu pengetahuan ===
Kant mengemukakan bahwa susmber ilmu pengetahuan ada dua yaitu akal dan pengalaman. Pandangan Kant terhadap sumber pengetahuan menyeimbangkan antara rasionalisme dan empirisme. Kant berpendapat bahwa kedua paham ini tidak seimbang satu sama lain. Ia kemudian menyeimbangkan keduanya melalui sintesis terhadap unsur pengenalan pengetahuan. Kant mensintesikan unsur apriori pada rasionalisme dengan unsur aposteriori pada empirisme.<ref>{{Cite book|last=Idris, S., dan Ramly, F.|date=2016|url=https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1019/1/Buku%20-Filsafat%20Ilmu.pdf|title=Dimensi Filsafat Ilmu dalam Diskursus Integrasi Ilmu|location=Yogyakarta|publisher=Darussalam Publishing|isbn=978-602-71602-6-2|editor-last=Tabrani|pages=18|url-status=live}}</ref>
Kant meyakini bahwa unsur [[apriori]] diperlukan oleh segala pengetahuan yang dicapai manusia melalui [[Indra (fisiologi)|indra]]. Unsur apriori ini harus ada sebelum pengalaman terjadi. Ia memberikan permisalan pada kondisi elemen bentuk, ruang dan waktu yang menyusun benda dalam pengamatan manusia. Ketiga elemen ini telah ada lebih dahulu di dalam akal manusia sebelum adanya pengamatan dan pengalaman.<ref>{{Cite book|last=Harisah|first=Afifuddin|date=2018|url=http://repositori.uin-alauddin.ac.id/16558/1/Filsafat%20Pendidikan%20Islam.pdf|title=Filsafat Pendidikan Islam: Prinsip dan Dasar Pengembangan|location=Sleman|publisher=Deepublish|pages=112|url-status=live}}</ref> Apriori dalam pendapat Kant mengarahkan objek pengamatan menuju ke akal. Melalui pandangan ini, Kant menganggap belajar sebagai suatu substansi yang bersifat spiritual. Proses tercipta dan terbinanya dilakukan oleh dirinya sendiri.<ref>{{Cite book|last=Thabrani|first=Abdul Muis|date=2015|url=http://digilib.iain-jember.ac.id/424/1/9.%20Buku%3B%20Filsafat%20Dalam%20Pendidikan.pdf|title=Filsafat dalam Pendidikan|location=Jember|publisher=IAIN Jember Press|isbn=978-602-414-018-2|editor-last=Rafik|editor-first=Ainur|pages=86-87|url-status=live}}</ref>
Baris 36 ⟶ 38:
Kant menganggap [[Tuhan]] sebagai kebaikan tertinggi yang menyediakan kehidupan di masa depan yang abadi dari segi moral. Ia mengemukakan bahwa perbuatan baik manusia dilakukan untuk kebaikan manusia itu sendiri. Ia menyebut pandangannya ini sebagai "imperatif kategoris". Harapan untuk meminta keadilan kepada Tuhan masih ada di akhirat, ketika kehidupan di dunia mengalami kesengsaraan sementara kebaikan telah diperbuat. Kant meyakini bahwa secara moral, setiap tindakan manusia di dunia akan memperoleh keadilan oleh Tuhan di akhirat.<ref>{{Cite book|last=Syamsudi, M., dkk.|date=2009|url=https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/01/Buku-Pendidikan-Pancasila.pdf|title=Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan|location=Yogyakarta|publisher=Total Media|isbn=979-1519-27-7|pages=75-76|url-status=live}}</ref> Sementara itu, Kant menganggap pemberian pidana atas kejahatan bukan merupakan bentuk kebaikan pelaku kejahatan maupun [[masyarakat]]. Ia berpendapat bahwa pidana diberikan sebagai balasan atas kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya. Kant menyatakan bahwa pidana merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri.<ref>{{Cite book|last=Ishaq|date=2017|url=http://repository.uinjambi.ac.id/73/1/Book-Metode%20Penelitian%20Hukum%20dan%20Penulisan%20Skripsi%20Tesis%20serta%20Disertasi_Ishaq.pdf|title=Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi|location=Bandung|publisher=CV. Alfabeta|isbn=978-602-289-287-8|pages=212|url-status=live}}</ref>
=== Etika dan pendidikan ===
Kant menetapkan akal pikiran sebagai dasar bagi [[etika]]. Pandangan terhadap etika ditentukan oleh adanya kemauan untuk memperoleh hakikat dari sesuatu. Etika yang dikemukakan oleh Kant dapat mewujudkan berbagai perbuatan atau tindakan disertai dengan adanya kesadaran akan kewajiban.<ref>{{Cite book|last=Hidayat, R., dan Rifa’i, M.|date=2018|url=http://repository.uinsu.ac.id/6061/1/Buku%20Etika%20Manajemen%20Perspektif%20Islam.pdf|title=Etika Manajemen Perspektif Islam|location=Medan|publisher=Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia|isbn=978-602-51316-3-9|editor-last=Abdillah|pages=130|url-status=live}}</ref> Selain itu, dalam pandangan Kant, manusia adalah [[makhluk hidup]] dengan martabat yang tinggi.<ref>{{Cite book|last=Juanda|first=Anda|date=2019|url=http://repository.syekhnurjati.ac.id/3424/1/kurikulum%20tematik.pdf|title=Pembelajaran Kurikulum Tematik Terpadu: Teori dan Praktik Pembelajaran Tematik Terpadu Berorientasi Landasan Filosofis, Psikologis dan Pedagogis|location=Cirebon|publisher=Confident|isbn=978-602-0834-81-8|editor-last=Farihin|pages=35|url-status=live}}</ref> Pendidikan diperlukan oleh manusia untuk menyempurnakan pribadi manusia yang berwatak luhur dan bertanggung jawab. Sifat manusia yang utuh dibangun melalui pendidika bagi individu maupun kelompok. Peran pendidikan ialah menghasilkan individu yang mampu memberikan daya guna melalui keahlian dirinya sehingga memmberikan manfaat bagi dirinya dan orang lain.<ref>{{Cite book|date=2020|url=https://eprints.umm.ac.id/72339/27/Rosyadi%20Ummah%20-%20Performa%20dan%20Karakter%20Siswa%20dalam%20Era%20Baru%20Pendidikan.pdf|title=Membangun Optimisme Meretas Kehidupan Baru dalam Dunia Pendidikan|location=Malang|publisher=Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang|isbn=978-979-796-512-9|editor-last=Sugiarti dan Andalas, E. F.|pages=28|url-status=live}}</ref>
=== Keadilan dan kebebasan ===
Immanuel Kant mengakui adanya kaitan antara [[keadilan]] dan [[kebebasan]] melalui bukunya yang berjudul ''Metaphysical Elements of Justice''. Kant menyatakan di dalam bukunya bahwa manusia hanya memiliki satu hak bawaan yaitu kebebasan. Hak atas kebebasan ini hanya dapat diperoleh selama kebebasan ini diberikan secara setara kepada setiap orang. Sifat dari hak atas kebebasan ini adalah kodrati karena dimiliki oleh manusia disebabkan kemanusiaan itu sendiri. Syarat adanya keadilan di dalam masyarakat adalah adanya prinsip kebebasan yang mengakui kebebasan orang lain pula. Prinsip ini dikenal dengan prinsip alteritas atau persamaan pengakuan.<ref>{{Cite book|last=Rahman|first=M. Taufiq|date=2018|url=http://digilib.uinsgd.ac.id/14484/1/Filsafat%20sosial%20full_pages_deleted.pdf|title=Pengantar Filsafat Sosial|location=Bandung|publisher=LEKKAS|isbn=978-602-51298-8-9|editor-last=Kelik|editor-first=Mas|pages=11|url-status=live}}</ref>
== Pemikiran sains ==
Baris 53 ⟶ 55:
=== Pemisahan kekuasaan ===
Immmanuel Kant merupakan salah satu tokoh pemikir mengenai kenegaraan pada Abad Pencerahan setelah [[John Locke]] dan [[Montesquieu]].<ref>{{Cite book|last=Isharyanto|date=2016|url=https://layanan.hukum.uns.ac.id/data/RENSI%20file/Buku%20ISHARYANTO/14.%20BUKU%20ILMU%20NEGARA%20%282016%29.pdf|title=Ilmu Negara|location=Karanganyar|publisher=Oase Pustaka|isbn=978-602-6259-57-8|pages=62|url-status=live}}</ref> Kant merupakan tokoh yang memperluas penggunakan istilah [[pemisahan kekuasaan]] yaitu ''trias politica.'' Istilah ini awalnya diperkenalkan oleh John Locke dengan pemisahan kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif dan federatif. Kemudian oleh Montesquieu, kekuasaan federatif diubah menjadi kekuasaan yudikatif. Dalam definisi Kant, ketiganya dianggap sebagai cabang dari kekuasaan.<ref>{{Cite book|last=Muhtada, D., dan Diniyanto, A.|date=2018|url=http://lib.unnes.ac.id/39673/1/Dasar%20–%20Dasar%20Ilmu%20Negara.pdf|title=Dasar-Dasar Ilmu Negara|location=Semarang|publisher=Badan Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang|isbn=978-602-53084-0-6|editor-last=Muhtada|editor-first=Dani|pages=36|url-status=live}}</ref> Selain itu, Kant juga memiliki pendapat mengenai tujuan politik. Kant berpendapat bahwa politik dibuat untuk memenuhi kebutuhan bendawi dan kebahagiaan rohani. Politik dibuat agar setiap orang dapat puas terhadap pengaturannya.<ref>{{Cite book|last=Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan|date=2016|url=https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/mkwu/8-PendidikanPancasila.pdf|title=Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pancasila|publisher=Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan|isbn=978-602-6470-01-0|pages=78|url-status=live}}</ref>
== Pemikiran seni ==
|