Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RasyaAbhirama13 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 13:
 
=== Desember 2013–Desember 2018 ===
DenganSesuai berlakunyadengan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21 dan Pasal 27 [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok.
 
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<BR/>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=15}}