Nahdlatul Ulama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiwit husni (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Fiqih.ald (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 19576493 oleh Wiwit husni (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 59:
'''Nahdlatul Ulama''' menganut paham [[Ahlussunah waljama'ah|Ahlussunah wal Jama'ah]], yaitu sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara Nash (Al Qur'an dan Hadits) dengan Akal (Ijma' dan Qiyas). Oleh sebab itu sumber hukum Islam bagi warga NU tidak hanya Al Qur'an, dan As Sunnah saja, melainkan juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empiris.
 
Maka, di dalam persoalan aqidah, NU merujuk kepada Imam [[Abu al-Hasan al-Asy'ari|Abul Hasan Al Asy'ari]], sedangkan dalam persoalan fiqih, [https://bloggers.id/berita-nasional/link-twibbon-muktamar-nu-ke-34-tahun-2021.html/13088/ NU] merujuk kepada [[Abu Abdullah Muhammad asy-Syafi'i|Imam Syafi'i]], dan dalam bidang tashawwuf, NU merujuk kepada [[Al-Ghazali|Imam Al Ghazali]]. Namun NU tetap mengakui dan bersikap ''tasamuh'' kepada para mujtahid lainnya, seperti dalam bidang aqidah dikenal seorang mujtahid bernama [[Abu Mansur Al Maturidi]], kemudian dalam bidang fiqih terdapat tiga mujtahid besar selain Imam Syafi'i, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Hanbali, serta dalam bidang tashawwuf dikenal pula [[Junaid al-Baghdadi|Imam Junaid al-Baghdadi]]
 
Adapun gagasan "Kembali ke Khittah NU" pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fiqih maupun sosial, serta merumuskan kembali hubungan NU dengan Negara. Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.<ref>{{Cite web|last=tim|title=Sejarah Berdirinya NU Sejak Masa Penjajahan|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210621180331-31-657395/sejarah-berdirinya-nu-sejak-masa-penjajahan|website=nasional|language=id-ID|access-date=2021-12-03}}</ref>