Kedokteran hewan di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.5 |
|||
Baris 90:
Setelah puluhan tahun menggunakan peraturan perundang-undangan warisan Belanda, pada tahun 1967, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam UU ini, definisi hewan diperluas hingga menjadi "semua binantang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar".{{sfn|UU 6/1967|loc=Pasal 1 huruf a}} Selain itu, penerapan ilmu kedokteran hewan juga telah mencakup kesehatan hewan, [[kesehatan masyarakat veteriner]], dan [[kesejahteraan hewan]].{{sfn|UU 6/1967|loc=Pasal 19}}
Di [[Kota Denpasar|Denpasar]], [[Bali]], [[Universitas Udayana]] (Unud) membuka Jurusan Kedokteran Hewan pada tahun 1978 di bawah FKHP.<ref name="sunud">{{cite web|url=https://fkh.unud.ac.id/pages/view/sejarah|title=Sejarah|website=Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana|accessdate=9 Januari 2020|archive-date=2020-08-06|archive-url=https://web.archive.org/web/20200806091555/https://fkh.unud.ac.id/pages/view/sejarah|dead-url=yes}}</ref> Lima tahun kemudian, nama FKHP Unud berubah menjadi Fakultas Peternakan dan Program Studi Kedokteran Hewan.<ref name="sunud" /> Status sebagai fakultas diperoleh pada tahun 1997 dengan didirikannya Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana.<ref name="sunud" />
Penyakit mulut dan kuku berhasil [[Pemberantasan penyakit menular|diberantas]] secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 1986, setelah wabah terakhir ditemukan di Blora, Jawa Tengah, pada 1983. Status bebas PMK ini diakui di lingkup Asia Tenggara pada 1987 dan di lingkup dunia oleh OIE pada 1990.<ref name=":1" />
|