Kabupaten Bungo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan suntingan oleh 182.3.72.92 (bicara) ke revisi terakhir oleh Herryz: opini; berikan rujukan
Tag: Pengembalian SWViewer [1.4]
Baris 54:
== Sejarah ==
[[Berkas:Brug, gemonteerd door H. van Andel, over de Batang Boengo in Djambi, KITLV 154703.tiff|jmpl|160px|Jembatan Batang Bungo sekitar tahun 1930-an]]
Sebelum Pemerintahan Belanda berkuasa penuh pada 1906, daerah Kabupaten Bungo atau dikenal dengan Muara Bungo diperintah oleh seorang seorang yang bergelar ’Pangeran Anom‘. Pangeran Anom berkedudukan di Balai Panjang (Dusun Tanah Periuk) yang merupakan pusat pemerintahan kala itu. Pangeran Anom tersebut disamakan dengan Wakil Rajo atas Surat Perintah (ketetapan) dari Sultan Jambi. Karena kedudukannya, Pangeran Anom diberi sebutan sebagai ’Lantak Nan Tak Goyah‘.
Kabupaten Bungo sebagai salah satu daerah Kabupaten/kota dalam [[Provinsi Jambi]], semula merupakan bagian dari Kabupaten Merangin, sebagai salah satu kabupaten dari keresidenan Jambi yang tergabung dalam Provinsi [[Sumatra Tengah]] berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1948. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Kabupaten Merangin yang semula Ibu kotanya berkedudukan di Bangko dipindahkan ke [[Muara Bungo]]. Pada tahun 1958, rakyat Kabupaten Merangin melalui DPRD peralihan dan DPRDGR bertempat di Muara Bungo dan Bangko mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar:
 
Kekuasaan Pangeran Anom membawahi beberapa negeri yang disebut Bathin, seperti Bathin Batang Bungo, Bathin Jujuhan, Bathin Batang Tebo dan Bathin Batang Pelepat. Daerah Bathin membawahi beberapa dusun yang kepala pemerintahannya disebut Rio. Di daerah Senamat dan Pelepat, penguasa kampung disebut juga dengan istilah Rio, kecuali di Dusun Candi penguasa kampung disebut dengan Temenggung Kitik dan Seri Tenuah.
 
KabupatenSetelah kemerdekaan Indonesia, Muara Bungo sebagaimenjadi salahbagian satu daerahdari Kabupaten/kota dalamMerangin [[Provinsiyang Jambi]],beribukota semuladi merupakanBangko. bagianDan daribersama Kabupaten Merangin,Batanghari sebagaiberada salahdi satu kabupaten daribawah keresidenanKaresidenan Jambi yang tergabung dalam Provinsi [[Sumatra Tengah]] berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1948. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Kabupaten Merangin yang semula Ibu kotanya berkedudukan di Bangko dipindahkan ke [[Muara Bungo]]. Pada tahun 1958, rakyat Kabupaten Merangin melalui DPRD peralihan dan DPRDGR bertempat di Muara Bungo dan Bangko mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar:
* Kewedanaan Muara Bungo dan Tebo menjadi Kabupaten Muara Bungo Tebo dengan Ibu kota Muara Bungo.
* Kewedanaan Sarolangun dan Bangko menjadi kabupaten Bangko dengan Ibu kotanya Bangko.