Residivis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Baris 16:
 
Selain itu, begitu juga dengan pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut Pasal 204 Ayat (2), 365 Ayat (4) dan 368 Ayat (2), sepanjang pasal tersebut ditunjuk kepada ayat keempat Pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal tersebut, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari Pasal 140-143, 145-149, [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara]], atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut beluum daluwarsa.<ref>{{Cite web|last=Nur Hariandi Tusni|date=19 April 2020|title=Hukuman Bagi Residivis yang mengulangi kejahatannya|url=https://www.gresnews.com/berita/tips/117964-hukuman-bagi-residivis-yang-mengulangi-kejahatannya/|website=gresnews.com|language=Id|access-date=22 Desember 2021}}</ref>
 
=== Pembagian residivis ===
 
=== Pemberatan bagi residivis ===
 
=== Angka residivisme ===
Per Februari 2020, angka residivisme di Indonesia sebesar 18,12 persen dari total keseluruhan mantan narapidana yang telah dibina di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencapai total 268.001 narapidana. Angka tersebut masih berada pada angka normal dari tingkat residivisme global antara 14 - 45 persen.<ref>{{Cite web|last=Taufik Rahadian|date=6 Mei 2020|title=Yasonna soal Napi yang Dibebaskan Berulah Lagi: Residivisme di Indonesia Rendah|url=https://kumparan.com/kumparannews/yasonna-soal-napi-yang-dibebaskan-berulah-lagi-residivisme-di-indonesia-rendah-1tMRf1J9i8S|website=kumparan|language=id-ID|access-date=22 Desember 2021}}</ref>
 
== Referensi ==