Ahmad Sahroni: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 35:
 
=== Anggota DPR RI ===
Ia memulai karier politiknya dengan bergabung ke [[Partai NasDem]] pada 2013. Pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|pemilihan umum legislatif 2014]], Ahmad Sahroni terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta III dengan perolehan 60.683 suara.<ref>https://www.kpu.go.id/koleksigambar/SK_KPU_416_Penetapan_Kursi_Calon_Terpilih_1452014.pdf</ref> Di DPR RI, ia awalnya bertugas di Komisi XI. Pada 2016, ia dipindahkan ke Komisi III yang menangani masalah hukum dan HAM.<ref name=":1">{{Cite web|title=Anggota DPR - Ahmad Sahroni - JejakParlemen|url=https://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef696|website=wikidpr.org|access-date=2021-11-30}}</ref> Sejak 2019, ia dipercaya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.<ref name=":1" />
 
Pada pertengahan 2020, ia menjadi Ketua Panitia Khusus dari RUU Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA). RUU ini disahkan pada Juli tahun yang sama.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1502884/dpr-setujui-penyusunan-ruu-mla-indonesia-dengan-rusia</ref>
Sejak 2019, ia dipercaya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.<ref name=":1" />
 
DiPada parlemenMaret 2021, Ahmad Sahroni menyuarakan revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena 50 persen penghuni lapas berasal dari narapidana kasus narkotika. Menurut Sahroni, penyalahguna narkotika sapatutnya memperoleh hak rehabilitasi sedangkan hukuman penjara maupun hukuman mati hanya untuk produsen serta bandar narkotika.<ref>{{Cite web|last=BeritaSatu.com|title=Revisi UU Narkotika, Komisi III Minta Kepala BNN Segera Konsultasi dengan Presiden Jokowi|url=https://www.beritasatu.com/politik/747561/revisi-uu-narkotika-komisi-iii-minta-kepala-bnn-segera-konsultasi-dengan-presiden-jokowi|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2021-11-30}}</ref>
 
Pada pertengahan 2020, ia menjadi Ketua Panitia Khusus dari RUU Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA). RUU ini disahkan pada Juli tahun yang sama.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1502884/dpr-setujui-penyusunan-ruu-mla-indonesia-dengan-rusia</ref>
 
Sahroni ikut mendukung disahkannya [[Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual|RUU PKS]] sebagai payung hukum untuk tindakan kekerasan seksual yang belum diatur pada UU KUHP, UU KDRT, UU Pernikahan, dan UU lainnya.<ref name=":2">https://www.antaranews.com/berita/2234042/sahroni-ruu-pks-sekuat-tenaga-kita-dorong-demi-perempuan-indonesia</ref><ref name=":2" /> Pada Oktober 2021, ia mengomentari laporan Project Multatuli yang menyebut adanya penghentian pemeriksaan oleh polisi terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di [[Kabupaten Luwu Timur|Luwu Timur]], Sulawesi Selatan. Ia meminta Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengusut kembali kasus tersebut.<ref>{{Cite web|date=2021-10-08|title=Komisi III DPR ke Polri: Buka Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur|url=https://www.suara.com/news/2021/10/08/073546/komisi-iii-dpr-ke-polri-buka-penyelidikan-kasus-pemerkosaan-anak-di-luwu-timur|website=suara.com|language=id|access-date=2021-11-30}}</ref>
 
== Kehidupan pribadi ==