Residivis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib) |
Fuadi Zikri (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 16:
== Indonesia ==
Di [[Indonesia]], istilah lainnya bagi orang yang melakukan tindak pidana secara berulang itu disebut sebagai [[penjahat kambuhan]].<ref>{{Cite web|last=|date=18 Oktober 2021|title=Apa itu Residivis?|url=https://dinlawgroup.com/apa-itu-residivis/|website=Law Firm Jakarta - Konsultan Hukum Pengacara Perusahaan|language=Id|access-date=10 Desember 2021}}</ref> Istilah lainnya lagi untuk pelaku residivis ini adalah ''[[bromocorah]].'' Dikenalkan oleh [[Andi Hamzah]] dalam bukunya "''Terminologi Hukum Pidana"'' yang memeberikan memberi makna bromocorah sebagai orang yang mengulangi delik dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Misalnya, perbuatan melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap atau sejak pidana dijalani seluruhnya, atau sebagainya.<ref name=":0" /> Istilah ini pun diviralkan oleh [[Iwan Fals]] lewat lagu-lagunya.<ref>{{Cite web|last=Vitorio Mantalean|first=|date=18 Desember 2019|title=Bromocorah yang Bertaubat Itu Bernama Man Rambo, Luka di Tubuhnya Jadi Saksi (Bagian 1) Halaman all|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/19/06260011/bromocorah-yang-bertaubat-itu-bernama-man-rambo-luka-di-tubuhnya-jadi|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=10 Desember 2021}}</ref>
Pengertian residivis di Indonesia sendiri diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)]].<ref>{{Cite book|last=Remmelink|first=J.|date=1 Juni 2014|url=https://books.google.com/books?id=QxREDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA76&dq=residivis+diatur+dalam+kuhp&hl=en|title=Pengantar Hukum Pidana Material 1: Prolegomena dan Uraian tentang Teori Ajaran Dasar|location=Yogyakarta|publisher=Maharsa Publishing|isbn=978-602-70861-0-4|pages=76|language=id|url-status=live}}</ref>
Residivis adalah pengulangan dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama dari tindak pidana sebelumnya ataupun tindak pidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman dan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengulangan yang terjadi dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhu syarat tertentu yang telah ditetapkan.<ref name=":1" />
Selain itu, juga dengan pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut Pasal 204 Ayat (2), 365 Ayat (4) dan 368 Ayat (2), sepanjang pasal tersebut ditunjuk kepada ayat keempat Pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal tersebut, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari Pasal 140-143, 145-149, [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara]], atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut beluum daluwarsa.<ref>{{Cite web|last=Nur Hariandi Tusni|date=19 April 2020|title=Hukuman Bagi Residivis yang mengulangi kejahatannya|url=https://www.gresnews.com/berita/tips/117964-hukuman-bagi-residivis-yang-mengulangi-kejahatannya/|website=gresnews.com|language=Id|access-date=22 Desember 2021}}</ref>
=== Pembagian residivis ===
Secara umum residivis dibagi menjadi dua kategori, yaitu residivis umum (''Algemeene recidive'') dan residivis khusus(''Speciale Recidive'').<ref name=":0" /> Residivis umum merupakan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang namun kejahatan yang dilakukannya tidak sama. Di dalam KUHP, diartur dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP. Sementaram, residivis khusus merupakan perbuatan pidana sama yang dilakukan dengan perbuatan pidana yang sebelumnya ia lakukan. Di dalam KUHP seperti yang diatur dalam Pasal 489 Ayat (2), 495 Ayat (2), 512 Ayat (3) dan seterusnya.
Berdasarkan cangkupannya, residivis dapat diartikan secara sempit dan luar. Dalam artian sempit, residivis dilekatkan bagi narapidana yang melakukan perbuatan pidana yang sama dan telah menjalani hukuman tertentu dan mengulangi perbuatan yang sama dalam rentang waktu tertentu. Dalam artian luas. residivis diartikan bahwa seseorang melakukan perbuatan pidana tanpa disertai dengan penjatuhan hukum yang inkrah.<ref name=":1" />
=== Syarat residivis ===
Seorang narapidana yang melakukan perbuatan pidana untuk kedua kalinya tak semata-mata disebut sebagai residivis. Terdapat sejumlah syarat jika narapidana tersebut dikataka sebagai residivis:
# Pelakunya adalah orang yang sama
# Mengulangi tindak pidana setelah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tentap oleh hakim
# Telah selesai menjalani hukuman
# Melakukan perbuatan pidana itu dalam rentang waktu tertentiu
# Melakukan perbuatan pidana yang sama atau sejenis.<ref>{{Cite book|last=M.H|first=Dr HANDRAWAN, S. H.|date=18 Oktober 2019|url=https://books.google.com/books?id=oUC3DwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA277&dq=syarat+residivis&hl=en|title=PENCABUTAN HAK POLITIK DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI|publisher=Media Sahabat Cendekia|isbn=978-623-90984-9-0|pages=277|language=id|url-status=live}}</ref>
=== Pemberatan bagi residivis ===
Pengulangan perbuatan pidana oleh seseorang yang telah menjalani hukuman pidana yang inkrah akibat perbuatannya akan berakibat kepada pemberatan hukuman terhadapnya.<ref name=":2">{{Cite book|last=Remmelink|first=J.|date=1 Januari 2017|url=https://books.google.com/books?id=LxdEDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA208&dq=residivis+adalah+pemberatan&hl=en|title=Pengantar Hukum Pidana Material 3: Hukum Penitensier|publisher=Maharsa Publishing|isbn=978-602-0893-30-3|pages=210|language=id|url-status=live}}</ref> Beberapa pemberatanya sebagaimana yang diatu dalam hukum positif di Indonesia adalah:
# Pemberatan hukum pidana sepertiga dari hukuman pokok.
# Penggandaan hukuman seperti bagi mereka yang melanggar Pasal 439 tentang membeli seragam militer tanpa izin.
# Penambahan dengan pidana tambahan seperti tertuang dalam Pasal 453 yaotu dikirim ke institusi kerja negara, dan Pasal 113 tentang pencabutan hak-hak tertentu.
# Pengubahan jenis pidana, seperti dari Pasal 426 ke 453 yaitu dari denda ke kurungan.<ref name=":2">{{Cite book|last=Remmelink|first=J.|date=1 Januari 2017|url=https://books.google.com/books?id=LxdEDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA208&dq=residivis+adalah+pemberatan&hl=en|title=Pengantar Hukum Pidana Material 3: Hukum Penitensier|publisher=Maharsa Publishing|isbn=978-602-0893-30-3|pages=210|language=id|url-status=live}}</ref>
Tujuan dari pemberatan ini adalah agar ia yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat jera. Sehingga, semakin seriang ia melakukan perbuatan pidana, hukumannya semakin diperberat.
=== Angka residivisme ===
|