Residivis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
Kata residivis beradal dari bahasa [[Prancis]], yaitu ''recidive.'' Kata itu diadopsi dari dua kata [[Bahasa Latin|latin]], yaitu ''re'' yang berarti lagi dan ''co'' atau ''cado'' yang berarti jatuh. Sehingga dalam penyerapannya, residivis berarti berulang (kejahatan atau yang dilakukan secara berulang).<ref name=":0">{{Cite journal|last=Prianter Jaya Hairi|date=1 November 2018|title=Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia|url=https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/1048/pdf|journal=Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI|volume=9|issue=2|pages=202}}</ref> Residivis adalah tindakan seseorang mengulangi perilaku yang tidak diinginkan setelah mereka mengalami konsekuensi negatif (hukuman) dari perilakunya tersebut. Residivis juga merujuk kepada presentase seorang mantan narapidana yang ditangkap kembali karena pelanggaran serupa yang dilakukannya lagi.<ref>{{Cite journal|last=M Najibuddin|date=Mei 2014|title=Persepsi Masyarakat Terhadap Mantan Narapidana di Desa|url=https://media.neliti.com/media/publications/121095-ID-persepsi-masyarakat-terhadap-mantan-nara.pdf|journal=Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan|volume=4|issue=7}}</ref>
 
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo memberikan pengertian bahwa residivis adalah tindakan seseorangseorang narapidan yang mengulangikembali melakukan perbuatan pidana sesudahsetelah ia dijatuhi hukuman pidana dengan keputusanoleh hakim yang mempunyaitelah memiliki kekuatan hukum tetap karenaatau inkrah akibat dari perbuatan pidana yang telahdilakukan dilakukannya lebih dahulusebelumnya. SeseorangIa yang seringacap melakukankali mengulangi perbuatan pidana, dan karena dengan perbuatan-perbuatannya itusebelumnya telah dijatuhi pidanahukuman bahkanmaka lebihdisebut sering dijatuhi pidana, disebutsebagai residivis. Jika poerbuatannyatindakannya menunjukkan pada kelakuan mengulangi perbuatan pidana, maka residivis menunjuk kepada orang yang melakukan pengulanganmengulangi perbuatan pidana.<ref name=":0" /> [[Donald Cleamer]] memberikan pernyataan bahwa semakin lama seseorang yang merupakan narapidana menjalani hukum pidana, maka orang tersebut menjadi terprisonisasi.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Ni Made Wahyuni Paramitha|last2=I Ketut Sukadana|last3=Ni Made Sukaryati Karma|date=2021|title=Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis (Studi Kasus
Putusan Perkara Nomor 50/Pid.B/2018/PN.Tab)|url=https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/3020/2140|journal=Jurnal Analogi Hukum|volume=3|issue=1|pages=85}}</ref>