Residivis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Fuadi Zikri (bicara | kontrib) |
||
Baris 24:
Di dalam KUHP, seseorang dapat dikatakan residivis jika melanggar Pasal 127, 204 Ayat (1), 244 sampai 248, 253 sampai 260 bis, 263, 264, 266 sampai 268, 274, 362, 363, 365 Ayat (1), (2) dan (3), 368 Ayat (1) dan (2) sepanjang pasal itu tidak ditunjuk kepada Ayat (1) dan (2) Pasal 365, Pasal 369, 372, 375, 378, 380, 381 sampai 383, 385 sampai 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481.<ref>{{Cite web|last=Lordamanu Bolqi|date=22 Juli 2019|title=Sanksi Untuk Mereka Yang Mengulangi Melakukan Tindak Pidana|url=https://doktorhukum.com/sanksi-untuk-mereka-yang-mengulangi-melakukan-tindak-pidana/|website=Doktorhukum.com|language=id-ID|access-date=22 Desember 2021}}</ref>
Selain itu, juga dengan pidana penjara rentang waktu tertentu yang diancam menurut Pasal 204 Ayat (2), 365 Ayat (4) dan 368 Ayat (2), selama pasal itu ditunjuk kepada ayat keempat Pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang
=== Pembagian residivis ===
|