Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 13:
 
=== Desember 2013–Desember 2018 ===
SesuaiDengan dengan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 27berlakunya [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok.{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 14)}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 15)}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 17)}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 21)}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 25)}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 27}}
 
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<BR/>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=15}}