Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 13:
 
=== Desember 2013–Desember 2018 ===
Dengan berlakunya [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok.{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3)}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 15 ayat (1)}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 17 ayat (1), (2) dan (4)}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 21}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 25}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 27}}
 
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<BR/>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=15}}