Keadilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Saiful Arvandy (bicara | kontrib)
Merapikan tulisan
Baris 1:
[[Berkas:Justice_statue.jpg|jmpl|J.L. Urban, patung [[Dewi Keadilan]] di gedung pengadilan di [[Olomouc]], [[Republik Ceko]]]]{{Sedang ditulis}}
'''Keadilan''' adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.<ref>{{Cite book|last=Purwana|first=Agung Eko|date=2016|url=http://repository.iainponorogo.ac.id/166/1/Keadilan_Ganti%20Logo_Rev_1_11%20Oktober%202016.pdf|title=Keadilan: Pendekatan Ekonomi Islam Teori, Masalah, dan Kebijakan|location=Ponorogo|publisher=STAIN Po Press|isbn=978-602-9312-89-8|editor-last=Masykuroh|editor-first=Ely|pages=9|url-status=live}}</ref> Nilai keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan perwujudan hukum.<ref>{{Cite book|last=Aprita, S., dan Adhitya, R.|date=2020|url=http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/10854/1/Filsafat%20Hukum.pdf|title=Filsafat Hukum|location=Depok|publisher=Rajawali Pers|isbn=978-623-231-448-1|editor-last=Nurachma|editor-first=Shara|pages=190|url-status=live}}</ref>
'''Keadilan''' adalah kondisi kebenaran ideal secara [[moral]] mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar [[teori]], keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. [[John Rawls]], [[filsuf]] Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (''virtue'') pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".<ref>John Rawls, ''A Theory of Justice'' (revised edn, Oxford: OUP, 1999), p. 3</ref> Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".<ref>Thomas Nagel, 'The Problem of Global Justice', ''Philosophy and Public Affairs'' 33(2005): 113-47. p. 113.</ref> Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
 
'''Keadilan''' adalah kondisi kebenaranKebenaran ideal secara [[moral]] mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar [[teori]], keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. [[John Rawls]], [[filsuf]] Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (''virtue'') pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".<ref>John Rawls, ''A Theory of Justice'' (revised edn, Oxford: OUP, 1999), p. 3</ref> Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".<ref>Thomas Nagel, 'The Problem of Global Justice', ''Philosophy and Public Affairs'' 33(2005): 113-47. p. 113.</ref> Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
== Jenis-jenis Keadilan Menurut Para ahli ==
 
== Jenis ==
Jenis-jenis keadilan yang dikemukakan oleh para ahli yaitu Plato, Aristoteles dan Notonegoro. <ref>{{Cite web|date=2016-06-30|title=Inilah macam-macam jenis keadilan menurut para ahli|url=https://www.merdeka.com/pendidikan/inilah-macam-macam-jenis-keadilan-menurut-para-ahli.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-11-02}}</ref>
 
Baris 29 ⟶ 31:
* Keadilan Konvensional, yakni keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan tersebut didekritkan melalui kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
* Keadilan Legalitas, yakni keadilan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya guna mencapai kesejahteraan umum.
 
== Sudut pandang keagamaan ==
 
=== Islam ===
Dalam [[Islam]], [[Al-Qur'an]] diyakini sebagai pedoman lengkap terhadap moral yang didasarkan kepada prinsip-prinsip keadilan. Adanya prinsip-prinsip keadilan di dalam Al-Qur'an bertujuan untuk menciptakan keramahan dan kedamaian di dalam tatanan kehidupan manusia yang diyakini terlahir dalam keadaan suci. Penegakan keadilan oleh Allah sebagai tuhan diwakili dengan pengutusan para nabi dan rasul ke Bumi. Pandangan ini disampaikan di dalam Al-Qur'an pada [[Surah Al-Hadid]] ayat 25. Dalam ayat ini disampaikan bahwa para nabi dan rasul diutus dengan dua tujuan utama, yaitu misi kenabian dan menegakkan keadilan. Misi kenabian dilaksanakan dengan mengajarkan tauhid dan melarang perbuatan musyrik. Sementara penegakan keadilan dilakukan dengan menghilangkan kezaliman yang terjadi di dalam suatu masyarakat.<ref>{{Cite book|last=Khaeruman|first=Badri|date=2019|url=http://digilib.uinsgd.ac.id/41456/2/MEMBANGUN%20KEADILAN%20EKONOMI.pdf|title=Membangun Keadilan Ekonomi: Penguatan Konsep Islami dan Pengembangan Usaha|location=Bandung|publisher=Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Bandung|isbn=978-623-6070-91-8|pages=21-22|url-status=live}}</ref>
 
== Akses ==
Akses keadilan merupakan langkah-langkah yang ditempuh oleh masyarakat dalam pertahanan dan pemulihan hak serta penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan standar hak asasi manusia. Penyelesaian permasalahan hukum dapat melalui mekanisme formal maupun informal sesuai dengan kemampuan masyarakat. Akses keadilan terbagi menjadi dua pendekatan yaitu pendekatan keadilan sebagai [[hak asasi manusia]] dan pendekatan keadilan ditinjau dari segi kemampuan pemerolehannya. Kedua jenis pendekatan ini dilakukan karena masyarakat tidak hanya harus mengetahui hak-hak yang dimilikinya beserta dengan cara memperolehnya dari negara, melainkan juga harus mengetahui kemampuan untuk memperolehnya.<ref>{{Cite book|last=Wicaksana, D. A., dkk.|date=2020|url=http://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2020/04/BUKU-INDEKS-AKSES-TERHADAP-KEADILAN-DI-INDONESIA-2019-IJRS.pdf|title=Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia 2019|publisher=Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Akses terhadap Keadilan|isbn=978-623-93444-0-5|editor-last=Hertanto|editor-first=Hasril|pages=26|url-status=live}}</ref>
 
== Rujukan ==