Pamong desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Secara tradisional, di dalamnya termasuk ''[[lurah]]'' (kepala desa, Kades), ''[[carik]]'' (sekretaris desa, Sekdes), ''[[dukuh]]'' (kepala dusun, Kadus), serta beberapa orang pembantu yang biasa disebut sebagai kepala urusan (Kaur, yang umum adalah Kaur Umum, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra, dan Kaur Keuangan). Posisi Kaur ini merupakan adaptasi modern dari jabatan-jabatan masa lalu, seperti ''ulu-ulu'', ''modin'', atau ''bekel''.
Berbeda dengan kepala [[kelurahan]] dan aparatnya, pamong desa tidak digaji dari atas, tetapi mendapat sebidang tanah yang dapat digarapnya sebagai kompensasi bagi pekerjaannya (disebut [[tanah bengkok]]). Konsep pamong desa erat berkaitan dengan konsep otonomi desa di Jawa, yang telah berlaku semenjak periode Hindu-Buddha dan bahkan mungkin sejak periode sebelumnya.
{{indo-stub}}
|