Etika politik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Merevisi sitasi Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Menambah tanda koma setelah kata 'namun' Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 69:
Masalah etika, khususnya etika politik Pancasila, sangat berhubungan dengan sila kedua dan dijiwai oleh keempat sila Pancasila lainnya. Oleh karena itu, etika politik Pancasila dapat diartikan sebagai perbuatan atau perilaku politik yang selaras dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan dijiwai oleh sila ketiga, keempat, kelima dan pertama. Hubungan antara kelima sila Pancasila mengenai dimensi politik Indonesia dapat dikemukakan dalam rintisan etika politik Pancasila sebagai berikut.<ref name=":2" />
Dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia mengakui bahwa nilai-nilai agama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di ranah publik, termasuk politik. Namun, tidak eksklusif hanya diambil dari nilai-nilai satu agama.<ref name=":3">{{Cite web|last=Aditya|first=Ivan|date=4 Oktober 2017|title=Menggagas Etika Politik Pancasila|url=https://www.krjogja.com/angkringan/opini/menggagas-etika-politik-pancasila/|website=KRJogja|language=id-ID|access-date=29 Desember 2021}}</ref>
Berdasarkan sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, politik di Indonesia harus dijalankan dengan semangat keadaban dalam kerangka masyarakat madani yang berlandaskan pada kebebasan dan [[supremasi hukum]].<ref name=":3" />
|