Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.2 |
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.5 |
||
Baris 63:
Salah satu kritik datang dari [[Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran]] (FITRA) yang menilai ketentuan di atas berpotensi menimbulkan praktik korupsi di sektor infrastruktur. FITRA mempermasalahkan mekanisme proses administrasi pemerintahan yang didahulukan sebelum dilakukan penyidikan atas laporan penyimpangan terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek, kewajiban pihak berwajib untuk harus mengonfirmasi dulu ke pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan, larangan untuk mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat, sebelum kasusnya masuk tahap penyidikan. Menurut FITRA, pemerintah seharusnya memberi pendampingan dan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam merencanakan proyek infrastruktur, sehingga dapat menutup celah permainan dan kesalahan administrasi dalam perencanaan proyek.<ref name=":24" />
Pada tahun 2017, Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 yang terbit pada tanggal 15 Juni 2017. Hasil perubahannya berupa pendanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional bisa berasal dari [[Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah|pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah]] (PINA), selain anggaran pemerintah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).<ref name=":0">{{Cite web|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|title=Peraturan Presiden No 20 Tahun 2017|last=|first=|date=15 Juni 2017|website=Setkab.go.id|access-date=30 Januari 2020|archive-date=2020-09-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20200926134130/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-anggaran pemerintah. Menteri PPN/Kepala Bappenas juga dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah (PINA) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).<ref name=":0" />
Baris 506:
Proyek perumahan yang berstatus Proyek Strategis Nasional pada tahun 2016 adalah pembangunan 603.516 rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Rinciannya pada tahap I adalah 2.332 unit rusunawa di [[Pasar Minggu, Jakarta Selatan|Pasar Minggu]], 2.396 unit rusunawa di [[Pasar Rumput (Transjakarta)|Pasar Rumput]], dan 500 unit rusunawa di [[Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur|Pondok Kelapa]]. Sementara itu, lokasi pembangunan tahap II sebanyak 98.020 unit dan 173.803 unit tahap III belum ditentukan.<ref name=":21">{{Cite web|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/perpres/2016/Perpres_3_2016_(3).pdf|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016|last=|first=|date=|website=Jdih.dephub.go.id|access-date=1 Februari 2020}}</ref> Kementerian Pekerjaan Umum akan menyerahkan Rusunawa Pasar Rumput kepada DKI Jakarta pada akhir 2019 untuk selanjutnya dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, dengan tarif sewa berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta.<ref>{{Cite web|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/25/07543781/tarif-sewa-rusunawa-pasar-rumput-ditaksir-rp-800000-hingga-rp-13-juta|title=Tarif Sewa Rusunawa Pasar Rumput Ditaksir Rp 800.000 hingga Rp 1,3 Juta|last=|first=|date=|website=Kompas.com|language=id|access-date=2020-03-15}}</ref>
Pada tahun 2017, proyek perumahan ini diganti menjadi pembangunan rumah susun di Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan DKI Jakarta, pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan (secara nasional) dan pembangunan bantuan rumah swadaya (secara nasional).<ref name=":18" /><ref name=":22">{{Cite web|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017|last=|first=|date=|website=Setkab.go.id|access-date=1 Februari 2020|archive-date=2020-09-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20200926134130/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|dead-url=yes}}</ref>
==== Kelautan ====
|