Konten dihapus Konten ditambahkan
Iyank maloy (bicara | kontrib)
k uji coba
Tag: Mengosongkan
 
Baris 1:
{{rapikan}}
{{Desa
|nama=Laikit
|dati2=Kabupaten
|nama dati2=Minahasa Utara
|provinsi=Sulawesi Utara
|kecamatan=Dimembe
|kode pos =95373
}}
 
'''Laikit''' adalah salah satu [[desa]] di [[kecamatan]] [[Dimembe, Minahasa Utara|Dimembe]], [[Kabupaten Minahasa Utara]], [[Indonesia]].
 
== prona desa laikit ==
 
pembuatan sertifikat tanah ( prona ) desa laikit tahun [[2014]], telah selesai, atusias dari masyarakat desa laikit di ekspresikan dengan banyaknya pendaftar untuk mengikuti proyek prona ini dari jaga I sampai jaga VII, Desa laikit Kec. Dimembe kab. minahasa utara dengan jumlah 100 pendaftar.
 
* adapun susunan tim kerja untuk proyek prona ini adalah SBB:
* Penanggung jawab : Hukum Tua Desa Laikit ( Jantje Manua )
* Kaur Kepemerintahan : Israel Koloay
* sekertaris desa : Maxy Ngangi
 
Tim Kerja:
# 1. Dengah D. Manua
# 2. Johanis Bolung
# 3. Tiffano Koloay
# 4. Sheila Helingo
# 5. Hendrik Tangka
 
Tim Pengukur :
* 1. Felix Wantania
* 2. Silvanus Kolulun
* 3. Julius Kambey
 
data-data yang diperlukan dalam pembuatan permohonan sertifikat tanah adalah :
* * 1. Surat Ukur tanah
* * 2. KTP Suami istri
* * 3. biliyed pajak ( PBB ) tahun [[2013]]
* * 4. Kartu Keluarga ( KK )
* 5. surat penunjang :
* a. surat waris
* b. surat hibah
* c. surat keterangan jual beli
* d. AJB ( Akte Jual Beli )
* 6. surat keterangan Kematian ( jika diperlukan )
* 7. surat persetujuan suami / istri
 
dengan rahmat [[Tuhan Yang Maha Esa]], kami semua yang terlibat dalam proyek pembuatan sertifikat tanah ( prona ) desa Laikit tahun [[2014]] ini mengharapkan agar proyek ini bisa berhasil 100%.
 
 
</pre>
 
{{Dimembe, Minahasa Utara}}