Lembaga Penjamin Simpanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)''' adalah suatu [[lembaga independen]] yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di [[Indonesia]]. Badan ini dibentuk berdasarkan [[Undang-undang]] Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada [[22 September]] [[2004]]. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September [[2005]].
Setiap [[bank]] yang melakukan kegiatan usaha di wilayah [[Republik Indonesia]] wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Baris 22:
* [http://www.lps.go.id/ Situs Lembaga Penjamin Simpanan]
== Lihat pula ==
[[Kategori:Bank di Indonesia| ]]▼
* [[Daftar lembaga pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga ekstra struktural/independen Indonesia]]
|