Suhud Warnaen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 54:
Soehoed dicalonkan sebagai Wakil Gubernur oleh [[Gubernur Jawa Barat]] [[Aang Kunaefi]] pada Maret 1978, karena ia dianggap telah berpengalaman di bidang eksekutif dan legislatif. Pencalonan ini disetujui oleh [[Pemerintah Pusat]] dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/M/1978 tertanggal 13 Mei 1978.
 
Pada tanggal 1 Agustus 1978, [[Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] [[Amir Machmud]] atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Soehoed Warnaen sebagai [[Wakil Gubernur Jawa Barat]] di Gedung Merdeka, [[Bandung]].
 
=== Kebijakan ===

==== Pencabutan Surat Izin Menghuni ====
[[Wakil Gubernur Jawa Barat]] Soehoed Warnaen Poeraatmadja mencabut Surat Izin Menghuni (SIM) dari warga dari [[Bandung]] yang bernama Mahyudin Binu atas Surat Keputusan Kantor Urusan Perumahan (SK KUP).<ref>[https://majalah.tempo.co/read/kota/55019/rumah-di-jalan-setiabudi-66 Rumah Di Jalan Setiabudi 66] Tempo.co (4/8/1979). Diakses tanggal 13 Juni 2020</ref> Hal ini dikarenakan Mahyudin sebagai penghuni paviliun sebelumnya tanpa persetujuan dari Pemerintah Daerah Provinsi [[Jawa Barat]]. Warga tersebut menolak untuk pindah dari rumahnya disebabkan ia tinggal di rumah tersebut sejak lama dan mendapatkan Surat Izin Menghuni yang sah serta ia menyebut adanya kesewenang-wenangnya dari Wakil Gubernur Soehoed Warnaen maupun Pemerintah Daerah Jawa Barat.
 
Rumah tersebut adalah rumah pemberian dari Gubernur [[Solihin Gautama Purwanegara]] kepada Sutisna, seorang karyawan Perusahaan Daerah Makanan dan Minuman (PD Mamin) [[Jawa Barat]]. Maka dinyatakan rumah milik warga bernama Mahyudin Binu adalah milik [[Jawa Barat|Pemerintah Daerah Jawa Barat]].
 
==== Melarang penagihan kredit ====
Wakil Gubernur Soehoed Warnaen melarang kepala desa menagih kredit Bimas yang menunggak. [[Jawa Barat]] termasuk provinsi yang mempunyai beban tunggakan kredit Bimas cukup besar. Dari Rp 50 milyar sejak tahun 1974 hingga 1975 yang harus dikembalikan adalah Rp 32 milyar di antaranya terhambat.<ref>[https://majalah.tempo.co/read/daerah/51430/kiai-turut-menagih-kredit Kiai Turut Menagih Kredit] Tempo.co (31/10/1981). Diakses tanggal 13 Juni 2020</ref>
 
==== Gerhana matahari total ====
Di [[Jawa Barat]] dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Soehoed Warnaen dengan melakukan penyuluhan tentang Gerhana Matahari Total. Nelayan tidak diperbolehkan melaut pada saat itu dan juga di [[Pantai Pangandaran]] terdapat petugas yang membunyikan kentungan dan sirine di Masjid Agung. Selain itu, terdapat spanduk yang bertuliskan "''Jangan Melihat Gerhana''" muncul dimana-mana.