Hak utama penggunaan jalan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Urutan prioritas penggunaan jalan: Penambahan konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Membatalkan 1 suntingan by 103.47.135.182 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 11:
#Iring-iringan pengantar jenazah.
#Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan tersebut. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.
|