Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
FarhBot (bicara | kontrib)
k Bot: PUEBI ("PT." menjadi "PT")
Baris 41:
Untuk beroperasi, Bank BPD DIY memperoleh izin usaha dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor BUM 9/1/27/II Tanggal [[5 Maret]] [[1962]]. Izin inin dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun [[1955]] sebagaimana disebutkan di atas. Pada awal pendiriannya, Bank BPD DIY telah berbadan hukum perseoroan terbatas (PT). Kondisi ini tentu saja sejalan dengan masa itu, yakni belum ditetapkannya UU nomor 13/1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
 
Pada saat didirikan, [[modal]] dasar PT. Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari 500 lembar saham prioritas dengan nilai Rp. 10.000,- dan 1.500 lembar saham biasa dengan nilai Rp. 10.000,-. Ketika didirikan telah ditanam 400 lembar saham prioritas dan 1 lembar saham biasa, dengan jumlah uang sebanyak Rp. 4.010.000,-. Dari jumlah tersebut telah dibayar tunai sebesar 62,5% atau sejumlah Rp. 2.506.250,- (dua juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah inilah yang menjadi modal awal operasional Bank BPD DIY.
 
Setahun sejak didirikan, Bank BPD DIY berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp. 5 juta (uang lama). Hingga akhir tahun [[1965]] telah dihimpun dana sebesar Rp. 27,988 juta (uang lama) serta mampu menyalurkan kredit hingga Rp. 127,160 juta (uang lama). Rasio antara kredit terhadap dana masyarakat mencapai 470%. Selain dana maysarakat yang dihimpun, Bank BPD DIY juga memperoleh dana dari [[Bank Indonesia]] sebesar Rp. 39,9 juta. Laba yang diraih pada tahun 1965 mencapai Rp. 7,825 juta (uang lama). [[Modal]] [[bank]] pada saat itu telah mencapai Rp. 20 juta.