Bank IFI: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: PUEBI ("PT." menjadi "PT") |
|||
Baris 22:
Bank IFI didirikan pada tahun [[1955]] sebagai ''Lembaga Keuangan Bukan Bank'' (LKBB) yang dikenal dengan nama ''Indonesia Finance and Invesment Company''. Bank IFI dibentuk sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank Akta [[Notaris]] Raden Kadiman SH, Nomor 61 Tanggal 12 April [[1955]], Pengesahan [[Menteri Kehakiman Republik Indonesia]] No. JA 5/58/4.
Dengan berlakunya Undang-undang Perbankan No. 7 tahun [[1992]], perusahaan ini berkembang menjadi bank umum swasta nasional devisa yang solid dan tepercaya. Sejak berubah menjadi sebuah bank umum pada bulan Februari [[1993]], PT
Catatan Sejarah Bank IFI adalah:
Baris 31:
Bank IFI membuka cabang [[syariah]], yang diberi nama ''Bank IFI Cabang Syariah''. Dengan dibukanya 1 (satu) cabang syariah tersebut, maka Bank IFI menjadi bank pertama yang beroperasi dengan "Dual System".
Pemegang saham Bank IFI adalah Yayasan Kesejahteraan Pegawai, [[Bank Tabungan Negara]], PT
Berdasarkan Surat Keputusan [[Bank Indonesia]] No. 10/66/DPB1/Rahasia, tertanggal 1 April [[2008]] mengenai Penegasan Pemenuhan Persyaratan Modal Inti Minimum, BI telah menetapkan Bank IFI masuk kedalam kelompok bank dengan modal inti di atas Rp 80 Miliar.
|