Partai Papua Bersatu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 46:
[[Mahkamah Konstitusi]] (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua terkait partai lokal Papua tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.
 
Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janui Fonataba mengajukan pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Khusus lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.<ref>{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201026185438-12-562971/mk-tolak-partai-lokal-papua-jadi-peserta-pemilu|title=MK Tolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta Pemilu|website=www.cnnindonesia.com|access-date=8 Januari 2022}}</ref>
 
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa Pasal 28 UU Otonomi Khusus mengatur kekhususan mengenai partai politik di Papua berkaitan dengan rekrutmen yang memprioritaskan orang asli Papua dan wajib meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.